Laman

Pengikut

Jumat, 30 Maret 2012

Komputasi Pola Ornamen


Komputasi Pola Ornamen 

Oleh Agus Mulyadi Utomo
Hidup dan Seni:goesmul.blogspot.com
goesmul@gmail.com 

Perkembangan sains dan teknologi modern telah membawa generasi sekarang bisa melakukan simulasi yang meniru proses, baik proses alamiah, fisis, biologis, bahkan pergerakan harga dan interaksi sosial secara komputasional sebagai inspirasi visual. Dari berbagai pendekatan sains disadari bahwa banyak sekali fenomena alam dan sosial yang secara aritmatik, pola matematis dan dinamika yang chaos dan terlihat tak-deterministik dapat ditunjukkan dan lahir dari apa yang sebenarnya terlihat rumit, acak, chaos pada dasarnya berasal dari sesuatu yang sebenarnya sangat sederhana, dan kesederhanaan itu dan justru deterministik. Ini semua dapat dilakukan dengan teknologi komputer yang mengizinkan dan memungkinkan untuk merekam dinamika secara iteratif atau berulang. Bagaimana dengan bentuk-bentuk dan pola yang rumit di alam, seperti awan, asap, gelombang laut, pola garis pantai, golombang suara dan sebagainya yang terlihat acak dan rumit secara visual itu, bisa diwujudkan menjadi motif yang ornamentik ? Dengan teknologi komputasi, sebagaimana itu dapat diterapkan dan untuk melihat pola aritmatika sederhana yang menghasilkan chaos, dapat pula diterapkan untuk melihat pola geometri sederhana yang menghasilkan fraktal. Usaha melihat fenomena fraktal sudah nyata yang telah diterapkan pada hiasan batik telah memperluas pula khazanah seni ornamen dan peluang apresiasi yang lebih baik lagi pada batik serta ornamen tekstil.

Fraktal adalah benda geometris yang kasar pada segala skala, dan terlihat dapat "dibagi-bagi" dengan cara yang radikal. Beberapa fraktal bisa dipecah menjadi beberapa bagian yang semuanya mirip dengan fraktal aslinya. Fraktal dikatakan memiliki detail yang tak hingga dan dapat memiliki struktur serupa diri pada tingkat perbesaran yang berbeda. Pada banyak kasus, sebuah fraktal bisa dihasilkan dengan cara mengulang suatu pola, biasanya dalam proses rekursif atau iteratif. Fraktal juga bisa dikelompokkan berdasarkan keserupadiriannya. Ada tiga tingkat keserupadirian pada fraktal:
·      Serupa diri secara persis — Ini adalah keserupa dirian yang paling kuat. Fraktalnya terlihat sama persis pada berbagai skala. Fraktal yang didefinisikan oleh sistem fungsi teriterasi biasanya bersifat serupa diri secara persis.
·      Serupa diri secara lemah — Ini adalah keserupa dirian yang tidak terlalu ketat. Fraktalnya terlihat mirip (tapi tidak persis sama) pada skala yang berbeda. Fraktal jenis ini memuat salinan dirinya sendiri dalam bentuk yang terdistorsi maupun rusak.
·      Serupa diri secara statistik — Ini adalah kererupadirian yang paling lemah. Fraktalnya memiliki ukuran numeris atau statistik yang terjaga pada skala yang berbeda. Kebanyakan definisi fraktal yang wajar secara trivial mengharuskan suatu bentuk keserupadirian statistik. Dimensi fraktal sendiri adalah ukuran numeris yang nilainya terjaga pada berbagai skala. Fraktal acak adalah contoh fraktal yang serupa diri secara statistik, tapi tidak serupa diri secara persis maupun lemah.
Setelah visualisasi komputer diaplikasikan pada geometri-fraktal, dapat disajikan argumen-argumen visual nan ampuh untuk menunjukkan bahwa geometri- fraktal menghubungkan banyak bidang matematika dan sains, jauh lebih besar dan luas dari yang sebelumnya diperkirakan. Bidang-bidang yang terhubungkan oleh geometri-fraktal terutama adalah dinamika non-linier, teori chaos, dan kompleksitas. Salah satu contoh adalah menggambar metode Newton sebagai fraktal yang ternyata menunjukkan bahwa batas antara penyelesaian yang berbeda adalah fraktal dan penyelesaiannya sendiri adalah atraktor aneh. Geometri-fraktal juga telah digunakan untuk kompresi data dan memodel sistem geologis dan organis yang kompleks, seperti pertumbuhan pohon dan perkembangan lembah sungai.
Bahasa Inggrisnya dari fraktal adalah fractal. Istilah fractal dibuat oleh Benoît Mandelbrot pada tahun 1975 dari kata Latin fractus yang artinya "patah", "rusak", atau "tidak teratur". Karena fraktal memiliki detail yang tak terhingga, tidak ada benda alami yang merupakan fraktal. Namun pada skala yang terbatas benda-benda alam bisa menampakkan sifat-sifat fraktalnya. Karakteristik fraktal, walaupun mudah dimengerti secara intuitif, ternyata sangat susah untuk dibuat definisi matematisnya.
Mandelbrot mendefinisikan fraktal sebagai "himpunan yang dimensi Hausdorff Besicovitchnya lebih besar dari dimensi topologisnya". Untuk fraktal yang serupa diri secara persis, dimensi Hausdorffnya sama dengan dimensi Minkowsi Bouligandnya. Masalah-masalah yang dihadapi saat mendefinisikan fraktal termasuk karena: Tidak ada definisi matematis dari "terlalu tidak terartur"; Tidak ada definisi tunggal mengenai "dimensi"; Suatu benda dapat bersifat serupa diri dengan berbagai cara; Dan tidak setiap fraktal didefinisikan secara rekursif.
Sebelum Mandelbrot memperkenalkan istilah tersebut, nama umum untuk struktur semacamnya (misalnya bunga salju Koch) adalah kurva monster. Bunga salju Koch adalah gabungan dari daerah-daerah berbentuk segitiga yang jumlahnya tak hingga. Setiap kali segitiga baru ditambahkan saat membangun bunga salju Koch (suatu iterasi), kelilingnya bertambah. Keliling bunga salju Koch adalah tak hingga. Ada banyak fractal yang terlihat indah sebagai sumber ide dalam senirupa. 

Berbagai jenis fraktal pada awalnya dipelajari sebagai benda-benda matematis. Geometri-fraktal adalah cabang matematika yang mempelajari sifat-sifat dan perilaku fraktal. Fraktal bisa membantu menjelaskan banyak situasi yang sulit dideskripsikan menggunakan geometri-klasik, dan sudah cukup banyak diaplikasikan dalam sains, teknologi, dan seni karya komputer. Dulu ide-ide konseptual fraktal muncul saat definisi-definisi tradisional geometri-Euklides dan kalkulus gagal menganalisis objek-objek kurva monster tersebut.

Dekade abad ke-21, dunia telah merayakan perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat. Karya-karya seni rupa mulai mengakuisisi teknologi ini untuk memperluas bidang cakupan dan menampung ketakterbatasan dari daya imajinasi dan kreativitas manusia. Salah satu aspeknya adalah pemahaman akan seni generatif. Seni generatif visual modern diawali dengan membuat aturan-aturan visualisasi yang secara berulang (iteratif) memvisualkan bentuk sederhana sehingga pada akhirnya diperoleh pola-pola yang rumit dan kompleks. Pola seni ini bertumpu pada proses, yang atas perulangan pola dan bentuk. Jelas pola berulang (baca: iteratif) akan menghasilkan bentuk fraktal sebagaimana pola berulang aritmatik sederhana dapat menghasilkan pola chaos.

Pigmentasi kerang, pola sulir cangkang kerang, bentuk-bentuk rumit dari bunga salju, pertumbuhan kanker, bahkan beberapa pola pergerakan harga saham dan indeks dalam ekonomi dan lainnya, menunjukkan pola-pola fraktal. Dengan melakukan "peniruan" secara komputasional dengan berbagai sistem komputasional, dapat diketahui bagaimana pola-pola kompleks dapat terjadi di alam semesta dan lingkungan sosial. Analisis semacam ini dikenal pula sebagai bentuk analisis berdasarkan ilmu generatif, dan berbagai obyek estetik yang melahirkannya dinamai seni generatif komputasional. Dalam studi-studi komputasi dan ilmu geometri fraktal, hal-hal seperti otomata selular, himpunan Mandelbrot dan Julia, sistem-L, kurva Peano, dan sebagainya sering dijadikan bentuk referensi.

Ketika batik telah dapat ditunjukkan pola fraktalnya, maka ia menjadi memiliki peluang untuk dilihat sebagai bentuk generatif. Berdasarkan publikasi “Batik: The Impact of Time and Environment” tulisan H. Santosa Doellah yang diterbitkan oleh Danar Hadi, terdapat setidaknya tiga tahapan proses dalam ornamentasi batik, yakni:

1. “Klowongan“, yang merupakan proses penggambaran dan pembentukan elemen dasar dari desain batik secara umum.

2. “Isen-isen“, yaitu proses pengisian bagian-bagian dari ornamen dari pola isen yang ditentukan. Terdapat beberapa pola yang biasa digunakan secara tradisional seperti motif cecek, sawut, cecek sawut, sisik melik, dan sebagainya.

3. Ornamentasi Harmoni, yaitu penempatan berbagai latar belakang dari desain secara keseluruhan sehingga menunjukkan harmonisasi secara umum. Pola yang digunakan biasanya adalah pola ukel, galar, gringsing, atau beberapa pengaturan yang menunjukkan modifikasi tertentu dari pola isen, misalnya sekar sedhah, rembyang, sekar pacar, dan sebagainya.

Telah pula diketahui pseudo-algoritma sebagaimana telah menghasilkan ornamen batik yang menarik, sebagaimana disinggung sebelumnya dengan adanya  klowongan, isen dan harmonisasi. Bahkan bukan tak mungkin, beberapa jenis pola fraktal yang telah dikenal sebagai "keindahan matematika" dapat pula meng-inspirasi pola batik. Dari sini, penelitian menunjukkan bahwa terdapat setidaknya 3 tipe pola fraktal yang secara komputasional dapat menjadi bentuk motif batik fraktal generatif secara komputasional. 1) Fraktal sebagai batik, beberapa jenis fraktal yang dikustomisasi sedemikian sehingga memiliki pola tertentu dapat didesain sebagai inspirasi atas konstruksi desain batik. Kustomisasi dapat dilakukan atas aturan-aturan iteratifnya, modifikasi pada bentuk pencorakan warna, dan sebagainya. Dalam mensimulasikan zooming dan kustomisasi teknis pewarnaan dari himpunan Mandelbrot yang dapat digunakan sebagai bahan dasar fraktal batik. 2) Hibrida fraktal batik, pola-pola dari fraktal dapat digunakan sebagai pola model utama dari ornamentasi dan dasar dekorasi bersama-sama dengan isen original dari motif dasar batik dan sebaliknya. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan secara komputasional apa yang merupakan motif batik tradisional dengan hasil adaptasi sedemikian dari fraktal non-batik. Modus desain ini menggabungkan secara estetik pola fraktal yang dilahirkan secara komputasional dan apa yang dilahirkan melalui tradisi budaya batik yang luas dikenal. Dalam hal ini ditunjukkan sebuah modifikasi dari sistem-L yang dirancang sehingga menghasilkan bentuk pengisian ruang (space-filling curves) yang dapat dijadikan sebagai bentuk bahan bagi batik untuk dikustomisasi. 3) Batik Inovasi Fraktal, ini merupakan bentuk implementasi dari gambar dengan pola tertentu dan atau acak dengan menggunakan bentuk-bentuk teselasi iteratif atau algoritma pengisian dari ornamentasi batik yang asli sebagai isen atau pola batik yang telah dikenal secara tradisional. Hal ini dapat dilakukan dengan ekstraksi motif dasar dari ornamentasi batik yang kemudian di-iterasi ulang dengan menggunakan pseudo-algoritma batik yang telah dikenal. Sebagaimana yang ditunjukkan pada  dua motif batik yang diproses ulang secara komputasional dengan memberikan desain besar atas pola umum yang secara komputasional akan diproses lagi (ditamah isen dan harmonisasi) yang menghasilkan sifat-sifat fraktal sehingga menghasilkan motif yang sama sekali baru dengan memperhatikan pola dan prinsip proses membatik. Pengguna dapat melakukan kustomisasi dengan pewarnaan tertentu. Ketiga pola ini merupakan bentuk dari implementasi generatif atas kesadaran, bagaimana batik memiliki sifat fraktal dan mendukung peluasan bentuk apresiasi terhadap budaya tekstil Indonesia non-tenun.

Budaya batik berasal dari pemahaman kognitif yang tertuang ke dalam karya estetika visual yang sedikit banyak memberi gambaran implisit tentang bagaimana orang Indonesia memandang dirinya, alamnya, dan lingkungan sosialnya. Pola batik yang diketahui bersifat fraktal merupakan sebuah kenyataan bahwa terdapat perspektif alternatif yang ada di kalangan masyarakat dan peradaban Indonesia yang unik relatif terhadap cara pandang modern yang umum. Keunikan ini merupakan sesuatu yang penting mengingat fraktal merupakan bentuk pemahaman geometri yang mutakhir dan memiliki kesadaran akan kompleksitas sistem dan menanganinya dengan lebih bijaksana. Batik sebagai sebuah obyek estetika berpola memiliki tata aturan penggambaran pseudo-algoritmik yang dapat diperlakukan sebagai bentuk seni generatif yang memiliki kegunaan:

§  Memberikan sumbangan ide dan inspirasi kepada peradaban umat manusia, khususnya dalam bidang perkembangan seni generatif khususnya dan seni rupa pada umumnya.

§  Mendorong dan memperluas ekslorasi serta  apresiasi atas batik sebagai bagian dari seni tradisi nusantara Indonesia.

§  Penelitian tentang aspek fraktalitas pada batik secara umum mendorong penggalian lebih jauh tentang aspek kognitif terkait cara pandang dan kebijaksanaan masyarakat terdahulu tentang alam dan masyarakat - mengingat eratnya kaitan antara seni dan sains sebagaimana ditunjukkan dalam sejarah perkembangan dan sejarah sains modern.

Batik merupakan ikhwal kriya tekstil yang tak asing bagi orang Indonesia, bahkan sering menjadi sebuah simbol dan bahkan dunia mengakui sebagai karya bangsa Indonesia. Batik dikenal erat kaitannya dengan kebudayaan etnis Jawa di Indonesia bahkan semenjak zaman Raden Wijaya (1294-1309) pada masa kerajaan Majapahit. Namun pada dasarnya berbagai bahan sandang memiliki corak batik juga dari luar pulau Jawa, misalnya di beberapa tempat di Sumatera, seperti Jambi bahkan beberapa tempat di Kalimantan dan Sulawesi. Motif batik digunakan mulai dari hiasan, kain sarung, kopiah, kemeja, bahkan kerudung dan banyak lagi. Namun hal yang sangat menarik dengan batik adalah merupakan konsep yang tidak sederhana bahkan dari sisi etimologinya. Batik juga dapat merepresentasikan ornamentasi yang unik dan rumit dalam hal corak dan warna dan bentuk-bentuk geometris yang ditampilkannya. Namun yang terpenting adalah bahwa batik dapat pula merepresentasikan proses dari pembuatan corak dan ornamentasi yang dapat ditunjukkan di dalamnya.

Proses batik atau dalam verbia disebut pula sebagai “batik”, merupakan hal yang tidak sesederhana, yaitu misalnya dapat menggambarkan sebuah lukisan. Multiperspektif yang terpancar dari ornamentasinya merupakan hasil dari proses dan tahapan-tahapan pseudo-algoritmik yang sangat menarik. Sehingga disebut fraktal geometri batik, dan hal yang menakjubkan dari batik adalah bahwa batik adalah sebuah proses yang lahir dari sistem kognitif dan penggambaran akan alam dan lingkungan sekitar. Batik tercipta melalui pemetaan antara obyek di luar manusia pembatik dan artikulasi kognisi dan aspek psikomotorik yang tertuang dalam kriya batik. Meski batik, tak mungkin bisa dilihat dengan melepaskan konteks dan proses pembuatan dari batik tersebut, motif dan ornamentasi yang terkandung dalam batik pun ternyata memiliki tingkat kompleksitas yang sangat menarik.

Cara pandang akan bentuk-bentuk geometris saat ini cenderung terkait erat dengan geometri yang diwarisi dari cara pandang pakem Aristotelian barat, yang memandang dimensi geometris sebagai bilangan asli. Dimensi pertama sebagai garis, dimensi kedua sebagai bangun datar, dimensi tiga sebagai bangun ruang, dan seterusnya. Namun dunia ilmu ternyata tak sesederhana itu. Perjalanan panjang sejarah ilmu pengetahuan telah membawa pada kenyataan ilmu pengetahuan sebagaimana disaksikan sekarang ini. Dalam perjalanan filsafat ilmu pengetahuan, sains menjadi selalu bersifat positif terhadap kenyataan; bahwa sains tak terbatas, reduksionisme merupakan hal yang pada akhirnya akan membawa pada penjelasan yang utama dan fundamental. Kejadian ini dianggap sebagai bentuk kerandoman. Ilmu pengetahuan telah membuat kepercayaan diri bertambah, sehingga akhirnya meta-matematika mulai mempertanyakan aritmatika oleh matematikawan Kurt Godel, 1931, dan Filsuf Bertrand Russel,1903, mulai berbicara tentang paradoks dan keabsahan deduksi. Juga sosiolog Jean Jaques Lyotard, 1979, mulai berbicara tentang post-modernisme, gelombang karya seni multi-perspektif seperti dadaisme pada senirupa dan banyak lagi di hampir semua lini ilmu pengetahuan dan seni modern, termasuk pertanyaan tentang panjang garis pantai dan bahwa geometri mulai berkenalan dengan konsep fraktal (Benoit Mandelbrot, 1982). Filsafat ilmu pengetahuan akhirnya mengakui bahwa ada permasalahan dalam cara bagaimana kita memandang dunia. Reduksionisme filsafat sains dipertanyakan ketika akhirnya secara umum disadari bahwa "keseluruhan jauh lebih besar daripada jumlah bagian-bagiannya". Dunia itu ternyata tak linier, dan sains yang ada sekarang perlu memperhatikan hal ini. Bahkan secara filosofis, ilmu pengetahuan yang ada saat ini tak boleh berdiri sendiri dengan tradisi dan konvensionalisme yang menyertainya. Pendekatan interdisiplin menjadi penting. Kenyataan akan betapa tingginya kompleksitas alam semesta dan lingkungan sosial akhirnya melahirkan bio-fisika, kimia-komputasi, ekono-fisika, sosiologi-komputasi, sains-kognitif, ekonomi-evolusioner, dan sederet nama yang menggambarkan bagaimana ilmu pengetahuan mesti mondar-mandir melintas batas pakemnya. Dalam perjalanan sejarah ilmu pengetahuan modern, semua berlandas secara elementer pada cara dalam memandang dunia, di mana geometri klasik tak pelak adalah sebuah fundamen-nya. Sejarah ilmu pengetahuan akhirnya mengakui bahwa fraktal bisa lebih baik dan lebih tepat dalam memandang dunia. Kajian yang berdasar sifat fraktal yang menyadari "ke-tidak-purna-an" model semesta yang salah satunya ditunjukkan dengan pengetahuan akan dimensi yang bukan bilangan bulat, tapi justru adalah pecahan. Suatu kenyataan, bahwa batik bersifat fraktal seolah menjadi hal yang menunjukkan bahwa ada kebijaksanaan terpendam dalam penggambaran dunia yang tak seperti geometri Aristotelian yang dikenal. Hal ini implisit dalam karya-karya batik. Jika seni budaya dan sains modern telah berinteraksi sedemikian rupa, sebagaimana dikenal saat ini, maka jelas budaya kriya batik telah berinteraksi dengan kebudayaan orang-orang yang tinggal di kepulauan Indonesia. Jika fraktal telah menginspirasi perubahan dan menjadi sumber kreativitas dan progresifitas sains di berbagai bidang dalam bentuk inter-disiplinaritas, bukankah menjadi tak mungkin jika batik juga dapat memberi inspirasi dan sumber kreativitas seni dan cara pandang yang dapat lebih baik akan dunia ? Bukan tak mungkin,  orang Indonesia yang inter-displinaritas adalah gotong-royong, seperti ornamen geometri hasil karya orang Indonesia, diantaranya adalah batik.

Penemuan akan aspek fraktalitas pada batik, sebagaimana juga ditemukan pada banyak aspek seni dan budaya kuno dan klasik lain di banyak tempat ketika pengaruh Yunani dan Romawi kuno belum kuat, seperti Cina, India, Arab. Bangsa Indonesia dengan karya ornamentiknya memberi peringatan bahwa perlunya  mengubah cara pandang atas nilai tradisi dan warisan budaya nenek moyang. Menikmati batik tak pernah sama dengan cara menikmati lukisan perspektif. Menyelesaikan permasalahan secara mono-disiplin tak pernah sama dengan menggunakan pendekatan inter-disiplin. Kenyataan fraktalitas pada batik, sebagai aspek budaya visual yang erat dengan budaya dan peradaban Indonesia menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk perkembangan senirupa.













Karya-karya  Kriya ISI Denpasar

Kamis, 29 Maret 2012

Tentang Beberapa Istilah dan Islam

ISTILAH PENTING DALAM ISLAM
 OlehAgus Mulyadi Utomo
Hidup dan Seni:goesmul.blogspot.com
goesmul@gmail.com

Adab, prilaku yang benar dan ber-akhlaq, lahir dan batin.
Ahli Dzimmah, adalah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah suatu perlindungan dari pemerintah Islam.
‘Alim, Orang yang berilmu, dalam hal ini adalah seseorang yang mendalami pengetahuan agama Islam.
Dhahiriyah, sebuah mazhab hukum Islam, karena hukum-hukumnya didasarkan kepada ketetapan harfiyah teks Al-Qur’an dan Sunnah semata. Disebut juga mazhab Dawudi yang dinisbatkan dengan nama pendirinya yaitu Dawud ibn Khalaf.
Dzikr, dzikir, dzikrullah, ”Ingat, menyebut, menyebut nama Allah”. Dalam pengertiannya yang bersifat umum seluruh jenis ibadah termasuk dzikir. Istilah ini lebih populer  diartikan sebagai mengingat Allah, lebih khusus lagi penyebutan atau membaca As-maul Husna, menyebut ‘Allah-Allah’, ‘Lailaha illallah’, atau membesarkan, mengagungkan, memuliakan asmaNya., baik lisan maupun batin atau dalam hati.
Fiqh, fikih,  adalah penjabaran syari’at hasil ijtihad para mujtahid,  ilmu penerapan (cabang) dari syari’ah, sebagai hukum Islam bersifat lokal dan temporer (contoh: berbagai macam mazhab). Faqih, jamaknya ‘fuqaha’ adalah seseorang yang mendalami fiqih, yang karena penguasaan ilmunya ia berhak menyampaikan fatwa (pandangan hukum).
Fundamentalisme Islam, fundalisme bhs. Arabnya disebut al-ushulliyyah yang artinya ”mendasar” atau disiplin dalam menjalankan agama seperti menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah dan menghindari sesuatu yang tidak jelas kehalalannya dan menyerukan menjalankan kewajiban agama secara fundamental (secara fisik) walau pelaksanaannya dengan agak memaksa, tapi tidak menyeluruh atau tidak kaffah (batin-ruhaninya ditinggalkan).
Furqan,  “Pembeda”, satu di antara nama al-Qur’an. Sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil, antara yang benar dan yang salah.
Gharib,  satu di antara kategori hadits yang berarti ‘janggal’ atau ‘ganjil’ atau ‘asing’.
Hadits, Jamaknya ahadits, riwayat tentang perkataan, khususnya perkataan Nabi Muhammad SAW.
Hadits Hasan, (baik) sebuah kategori hadits yang dapat dipercaya, sekalipun sanadnya tidak mencapai derajat sempurna.
Hadits Qudsi, Perkataan Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Muhammad SAW yang bukan merupakan bagian dari al-Qur’an.
Ihsan, tulus dan ikhlas karena Allah semata, merasa bersama Allah, merasa dilihat Allah, merasa melihat Allah., merasa bersama orang yang telah beserta Allah, dan orang tersebut ber-akhlaq yang baik.
Ijma’, ‘’Konsensus”, istilah dalam syri’at, menunjukkan suatu pendirian yang disepakati, berarti kesepakatan, adalah kebulatan pendapat dari semua mujtahid ummat muslim pada suatu masa tentang masalah hukum agama, sekalipun pendirian tersebut tidak dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma dibagi atas dua tingkatan, yaitu ijma qawli dan ijma sukuti. Ijma qawli adalah kesepakatan para mujtahid yang secara jelas dikemukakan baik melalui pernyataan lisan maupun tertulis. Ijma ini dinamakan juga ijma bayani (kesepakatan yang jelas) atau ijma qath’i (kesepakatan yang tegas).  Adapun ijma sukuti adalah pendapat seorang mujtahid yang tidak dibantah oleh mujtahid lainnya. Karena itu dapat dikatakan bahwa ijma qawli merupakan kesepakatan aktif dan ijma sukuti kesepakatan pasif. Kemungkinan adanya ijma seperti di atas sulit dibayangkan dan langka. Karenanya kalangan ulama Islam dibahas juga bentuk-bentuk ijma lainnya. Para ulama modern membahas pula ijma ahlu ’l-hilli wa ‘l-aqdi, yaitu kesepakatan para ulama, sarjana (cendikiawan muslim) dan pemuka / tokoh Islam. Ijma ini bersifat nasional dan international, bahkan lokal.
Ijtihad, secara bahasa berarti mengerjakan sesuatu dengan kesungguhan. “Berjuang”, upaya seseorang untuk menyelesaikan perkara hukum Islam ketika tidak diketahui adanya preseden hukumnya. Dalam Islam, ijtihad adalah usaha menetapkan hukum syariat dengan menggunakan seluruh kemampuan. Ulama Islam menetapkan berbagai syarat untuk berijtihad: 1) mengetahui dengan baik nas-nas Al Qur’an dan Sunnah; 2) mengetahui masalah yang mujma alaih (sudah disepakati oleh para ulama); 3) mengetahui ilmu Ushul Fiqh; 4) mengetahui masalah nasikh dan mansukh; 5) mengetahui kaidah fikih; 6) mengetahui asyraru ‘l-syari’ah (rahasia ajaran Islam); 7) menguasai bahasa Arab dengan baik. Ruang lingkup ijtihad adalah masalah bersifat cabang (furu’) dan tidak jelas dalilnya (zhanni). Ijtihad secara garis besar dibagi dalam 2 bentuk: menetapkan hukum (darku ‘l-ahkam) dan menerapkan hukum (tathbiqu ‘l-ahkam). Orang yang melakukan ijtihad disebut “Mujtahid”, seseorang yang mempunyai kualifikasi melaksanakan atau menetapkan hukum secara independen.. Para ulama membedakan mujtahid dalam beberapa tingkatan: 1) Mujtahid fi ‘l-syar’i, ulama yang membangun mazhab sendiri dan mujtahidnya disebut juga mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil; 2) Mujtahid fi ‘l-madzhab, ulama yang menisbahkan dirinya mengikuti suatu mazhab tertentu, tetapi dalam beberapa hal mempunyai mujtahid berbeda dengan imam mazhabnya; 3) Mujtahid fi’l-masail, ulama yang berijtihad hanya dalam beberapa masalah, sedangkan dalam masalah pokok ia tetap mengikuti mazhab; 4) Mujtahid muqayyah, ulama yang mengetahui pendapat para ulama terdahulu, tetapi ia mengikuti pendapat yang ia anggap kuat. Saat ini disadarai bahwa ijtihad individual sudah sulit dan dianjurkan ada ijtihad kolektif (jama’i) yang melibatkan berbagai keahlian.
Ikhtiyath, berarti hati-hati, adalah sikap kehati-hatian seseorang agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan agama. Misalnya meninggalkan hal-hal yang meragukan atau diperdebatkan apakah diperbolehkan atau diharamkan, yang biasa disebut syubhat.
Illat, sifat yang mendasari persamaan antara hukum pokok (Al Qur’an & Hadits) dengan hukum cabang (hukum hasil qiyas).
Ishlah, berarti berusaha mewujudkan perdamaian. Dalam masyarakat Islam, ishlah adalah usaha untuk mendamaikan segala macam pertikaian, dari yang terbatas hingga yang sangat luas. Ishlah juga usaha menegakkan kemaslahatan atau kesejahteraan ummat dalam arti luas. Karena itu ada ungkapan mushlih yang berarti pembangun.
Istihsan, secara bahasa berarti menganggap baik sesuatu (hasan), adalah salah satu cara menetapkan hukum di kalangan ahli ushul fikih. Melaui metode istihsan, seorang mujtahid meninggalkan hukum yang didasarkan atas qias jali (analogi yang jelas persamaan illatnya) ke hubungan baru yang berdasarkan atas qias khafi (persamaan illatnya tersamar) atau dari hukum yang didasarkan pada dalil kulli (alasan yang bersifat umum) ke hukum yang didasarkan atas dalil juz’i (alasan yang bersifat khusus). Salah satu contoh mengqiaskan wakaf kepada sewa-menyewa dan tidak kepada jual-beli, karena lebih mengutamakan segi kemanfaatannya daripada segi perpindahan hak milik. Perpindahan hukum itu lebih tepat. Metode istihsan ini lebih banyak digunakan dikalangan ulama Hanafiyah sebagai salah satu dasar pokok mazhab Hanafi dan ditolak keras dikalangan ulama Syafi’iyah.
Istishab, istilah fikih, mencari hubungan, sambungan, berusaha menghubungkan sesuatu dengan keadaan sebelumnya. Berarti membawa serta sesuatu yang telah ada di masa lalu ke masa sekarang. Istishab merupakan salah satu pegangan dalam menetapkan hukum yang tidak mempunyai dalil yang tegas dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma maupun Qiyas. Dengan perinsip istishab manusia dapat memberlakukan suatu dalil hukum yang berlaku pada masa lampau, tanpa adanya keterangan bahwa hukum itu berlaku seterusnya. Misalnya, memberlakukan ketentuan bahwa asal hukum segala sesuatu adalah boleh, kecuali bila ada larangan yang jelas, bagi hal-hal baru yang illatnya tidak ditemukan. Salah satu dasar pokok mazhab Syafi’i. Sebagian ulama terutama kelompok Hanafiah tidak menerima istishab sebagai pegangan dalam menetapkan hukum.
I’tikaf, atau Suluk atau Khalwat, mengasingkan diri dan mensucikan ruhani atau ‘mandi nur’ (berkelompok / berjama’ah) khususnya menjalankan amal-ibadah Islami bagi pengamal tarekatullah (amal anak sholeh) ditempat (dan waktu) yang ditentukan (mesjid / surau / musholla) untuk mengintensifkan dzikrullah dengan pimpinan Guru-Mursyid selama 5, 10 s.d 40 hari; mengasingkan diri dari kesenangan dan kenyamanan duniawi dalam mesjid atau surau (merenung) dan mengerjakan amal-ibadah untuk waktu tertentu terutama dalam bulan Ramadhan (QS. 2: 186).
Ittiba’, berarti mengikuti pendapat seorang ulama dengan memahami alasannya. Ittiba’ ini dilakukan oleh orang Islam awam yang tidak mempunyai kemampuan untuk menggali sendiri ajaran Islam dari sumbernya. Lawan ittiba’ adalah taqliq, yaitu mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengerti alasannya.
Isnad, atau sanad,  Matarantai (persambungan) periwayatan, istilah ilmu hadits, sandaran, cagak, yakni azas mutu kesahihan hadits, bagian hadits yang berisi nama-nama para periwayat yang menyiarkan isi, nas hadits yang disebut matn dari periwayat yang pertama hingga yang terakhir. Pengertian masalah hubungan yang tidak putus atau berkesinambungan (sambung-menyambung) dari Rasulullah SAW  hingga masa kini.
Istislah, istilah fikih, pendapat bahwa sesuatu adalah salih karena berfaedah, bajik untuk kepentingan dan keperluan umum. Salah satu dasar pokok mazhab Maliki.
Istidlal, istilah fikih, mencari, menegakkan dalil daripada penetapan akan dan kesimpulan-kesimpulannya atau dari seseorang yang mengetahuinya, yang dipandang sebagai ushul fikh oleh mazhab Syafi’i.
Jihad, berjuang, berperang, membela, melawan, menegakkan Islam baik lahir dan maupun batin.
Kalam, ilmu pengetahuan yang membahas aspek keyakinan agama.
Kias, (Qiyas), perbandingan, yaitu pengambilan hukum dengan membandingkan kepada  hukum  yang sudah  ada ketegasannya dari nash / teks Al-Quran atau  Al-Hadits, dengan  syarat  kasusnya sama, misalnya beras bisa  untuk  zakat fitrah karena diqiaskan dengan gandum yang sudah ada nash  hadit­snya. Mengukur sesuatu dengan yang lainnya atau mempersamakannya, dasar hukum yang mempertimbangkan pendapat dengan jalan menggunakan / menterapkan hukum yang telah ada bagi suatu perkara yang sesuai. Rukunnya ada: a) ashlun, hukum dasar persamaan (Al Qur’an & Hadits), b) fir’un adalah perkara yang serupa / dipersamakan, dan c) illat, sifat dasarnya sama yaitu hukum pokok.
Khalifah (chalifah bhs Arab = pengganti, wakil), dalam Islam sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW setelah wafat memimpin ummat. Abu Bakar (573 dan wafat 23 Agustus 634) mertua Nabi SAW (ayah Aisah) sebagai khalifah pertama (632-634) yang menyebarkan Islam sebagai agama dunia dan menjatukan Arab, Irak dan Suriah dengan panglimanya Chalid ibn Al-Walid. Umar ibn Al-Chattab (581) menjadi khalifah ke dua (634-644) bergelar Amirul Mu’minin berkuasa sampai Mesir dan Iran, meninggal ditikam mati oleh Abu Lu’luah (budak Parsi) ketika sembahyang subuh. Khalifah ke tiga Usman ibn Affan (574) yang berkuasa dari 644-656 dan terjadi perpecahan dan terkepung kaum pemberontak Mesir dan terbunuh (656). Ali ibn Abi Thalib, kemenakan Nabi Muhammad SAW (602) menjadi khalifah ke empat dari 656-661. Perpecahan dan perebutan kedudukan khalifah kemudian menonjol dengan perlawanan (perang saudara) dan Ali terbunuh oleh tikaman Abdur Rahman ibn Muldjam ketika sembahyang subuh di mesjid 661. Ke empat khalifah tersebut di atas disebut  Chulafa’urrasjidin (khalifah-khalifah yang menurut jalan yang benar). Kini pengertian khalifah berkembang menurut faham aliran-aliran mazhab, pemimpin (negara Islam, Sultan, Amir, menurut kelompok dan golongan ke-Islam-an adalah sebagai wakil atau petugas khusus, pembawa misi dan kepercayaan dari Guru / Wali / Mursyid / Kiyai atau sebagai murid kepercayaan. Orang yang memperoleh derajat tertentu dapat menegakkan dan menyiarkan ajaran Islam.
Khawarij, kelompok Islam yang berfaham radikal. Disinyalir kemunculannya sejak zaman Nabi SAW, bermula dari seorang sahabat Nabi bernama Dzul-Khuwaishirah dari Bani Tamin yang protes dan tidak puas pada pembagian harta pampasanperang (fai’) di Thaif dan Hunain yang berkata: ”Bersikap adillah, wahai Muhammad!”: Nabi SAW menjawab dengan tegas:”Celaka kamu! Tidak ada orang yang lebih adil dari aku, karena apa yang kami lakukan berdasar petunjuk Allah!”. Sikap kelompok ini menyalahkan siapa saja yang tidak sepaham. Kelompok ekstrem ini yang membunuh Khalifah Usman bin Affan dan pernah memvonis kafir Khalifah Ali bin Abi Thalib atas dasar membenarkan arbitrese (tahkim) dengan Mu’awiyah. Doktrinnya laa hukma illa Allah (arbitrase hanya milik Allah) sehingga terulang lagi dengan pembunuhan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang telah mengatakan: ”Untaian kata yang benar, namun tendensius dan mengarah pada yang batil”. Kelompok ini mengilhami kelompok ekstrim lain seperti garis keras radikal (wahabi) menebarkan teror. Kharijiyah, adalah sekte yang meyakini bahwa pelaku dosa besar adalah kafir.
Malakut, dunia malaikat (alam gaib), mengikuti sifat maaikat yang malak (patuh) kepada Allah atau ‘jalan Allah’ saja.
Marfu’(hadits), sebuah riwayat dari sahabat yang menyampaikan perkataan Nabi Muhammad tetapi isnadnya tidak sampai kepada Nabi.
Mazhab, haluan, ajaran lengkap mengenai hukum Islam yang dianud golongan ummat Islam tertentu. Ada 4 Mazhab besar Sunni (Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi) sampai 7 mazhab utama, diantara  Awza’i, Dzahiri, Sofyan al-Tsawri, Jaririyah (oleh al-Thabari), dan lainnya..
 Muamalah, muamalat, istilah fikih, tindakan / perbuatan hukum , perjanjian-perjanjian mis.: wakaf, jual-beli (bai’), panjer (salam, salaf), pinjam-pakai (‘arijjah), pakai habis (kard / ikrad), gadai (rahn), perjanjian untuk damai (sulh), penjaminan perseroan terbatas (daman syirkah), perseroan komanditer (kirad, mukaradah / mudarabah), penguasaan (wakalah), pengambilalihan milik mutlak bersama (syuf’ah), sewa-menyewa (ijarah), bagi hasil tanah (musakah, muchabarah, muzara’ah), menjadikan ganjaran (ji’alah, ja’alah / ju’alah), hadiah ketika pemberi masih hidup (hibah), menitipkan (wadiah).
Mu’awiyah,605-680, kelahiran Mekah, dari dinasti Ummayah di Siria, terkenal sebagai ahli politik, negarawan, tata negara terkemuka dalam sejarah Islam. Menjadi sekretaris Nabi Muhammad SAW  dan Gubernur Suriah di baah khalifah Umar. Menentang Saidina Ali dan membantu menumbangkan Hasan ibn Ali, sebagai khalifah pemersatu kerajaan Islam.
Muhsin, seseorang memiliki kualitas ihsan.
Mujtahid, seseorang setingkat ulama fikih yang mempunyai kualifikasi melaksanakan ijtihad, yaitu menetapkan hukum secara independen. Disebut juga fakih, memiliki syarat dewasa, ber-akal, kemampuan dan keahlian dalam bahasa Arab dan ilmu agama serta dalil akal, memahami dan mengetahui ushul fikih, al Qur’an, dan sunnah
Mursal, hadits berasal dari seorang tabi’in (generasi setelah sahabat) yang tidak diketahui sahabat yang menyampaikannya.
Mutakallimun, orang-orang yang mendalami ilmu pengetahuan kalam.
Qias, dalam suatu hal - hukum yang diterapkan dengan cara atau jalan membandingkan atau analogi.
Radikal Islam, suatu kelompok Islam yang radikal, radikalisme dlm bhs Arab syiddah al-tanatu, kelompok Islam garis keras, bersifat kaku, eksklusif, berpikiran sempit, rigid, memonopoli kebenaran. Suatu pemahaman Islam yang sangat literal, perjuangannya tak kenal lelah untuk menegakkan syariat, resistensi terhadap kelompok berbeda paham dan keyakinan, menganggap pemahamannya adalah satu-satunya solusi terhadap krisis kehidupan dan menempuh jalur apa saja sebagai refleksi kedangkalan (sathiyyah) wawasan ke-Islam-an dan tidak lengkap (tidak kaffah).
Rafidiyah, sebuah sekte Syi’ah terkenal dangan sikapnya yang menolak kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Usman (hanya mengakui Ali)
Sahih, istilah fikih, sehat, yang sah menurut syari’ah (syari’at).
Salaf, ‘Tahun-tahun awal’ , umumnya digunakan untuk generasi awal ummat Muslim, khususnya generasi sahabat Rasulullah SAW.
Syari’at, (QS. Al Jaatsiyah: 18), merupakan pedoman bagi kehidupan manusia (muslim) yang didasarkan kepada wahyu Nabi, berupa syari’at Islam, yang menghimpun semua aturan, tata kerama dan hukum bagi ummat Islam. Syari’ah, merupakan ketetapan dari Allah SWT tentang ketentuan dasar yang bersifat global, umum, universal, orisinil, mudah, seimbang dan kekal serta tidak bisa diganti atau dirombak oleh siapapun dan sampai kapanpun, baik tertulis maupun tidak tertulis atau bersifat fisik maupun metafisik (gaib). Mencakup 3 hal: a) Ahkam syar’iyyah I’tiqodiyyah (bahasan tauhid, mengenal Allah SWT); b) Ahkam syar’iyyah Khuluqiyyah (bahasan tasawuf, prilaku yang baik, akhlaq); c) Tata cara ibadah dan beramal (hubungan hablumminnallah dan hablumminnanas serta dengan lingkungan dan alam).
Shirath, Jembatan sempit yang harus dilewati atau ditempuh untuk dapat masuk ke dalam Surga.
Sunnah, istilah fikih, kebiasaan, adat kebiasaan dalam Islam, khusus sunnah Nabi SAW, jalan yang hurus ditempuh dalam urusan agama Islam menurut apa yang telah difirmankan, diperbuat, amal (fi’il) dan disetujui dengan diam-diam (sukut, taqrir) oleh Nabi Muhammad SAW. Sunnah adalah perkara yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggal tidak berdosa, terdiri a) sunnah muakkad (sangat dianjurkan) mis. sholat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Taraweh, kemudian b) sunnah ghoiru muakkad (biasa) mis. memberi salam kepada orang lain dan puasa senin-kamis, lalu c) sunnah hainah (perkara dalam sholat sebaiknya dikerjakan) mis.mengucap Allahu Akbar ketika akan ruku’, sujud,  mengangkat tangan saat takbir, dan d) sunnah Ab’ad (perkara sholat yang harus dikerjakan, kalau lupa harus menggantinya dengan sujud sahwi) mis. membaca tasyahud awal dsbnya.
Sunni, atau al-Sunnah, penganut sunnah keseluruhannya dari kelompok Muslimin yang patuh pada adat istiadat ummat, dan sunnah Nabi SAW.
Tabi’in, penganut, generasi ke dua dari jema’ah Muslimin yang terdahulu. Generasi ke tiga disebut tabi’u-ttabi’in.
‘Uruf, istilah fikih, kebiasaan umum, adat, yang dipandang sebagai usul-fikh oleh mazhab Hanafi.
Usul-fikih, akar-akar atau dasar fikh, ada empat: 1) al-Qur’an, 2) sunnah Nabi Muhammad SAW , 3) ijma’ ulama dan 4) kias.
Wahabi, Wahhabisme atau Wahhabiyah diambil dari nama Syeikh Muhammad ibn `Abd al-Wahhab (1703-1792), pendiri gerakan yang juga puritanisme  keagamaan di Semenanjung Arabia yang berujung pada pembentukan negara Islam Arab Saudi, dimana  ibn al-Wahhab menjadi “pemimpin spiritual” keluarga besar Sa`ud. Pada masa itu, klan Sa`ud adalah sebuah kelompok pembesar atau elite lokal yang sedang berusaha untuk memperluas pengaruh dan wewenang, lalu penandatanganan semacam “perjanjian kerja sama” antara ibn al-Wahhab dengan Muhammad ibn Sa`ud dan pengikut-pengikutnya mendukung upaya-upaya memperluas pengaruh mereka sebagai konpensasinya – menyebarkan versi Islam Wahhabi yang puritan tsb. Muhammad ‘Abd al-Wahhab menolak tasawuf secara lebih luas, akar maupun cabangnya, bukan hanya beberapa manifestasi tertentu dari tasawuf. 
Wali, adalah pengasuh, orang yang bertanggungjawab terhadap orang lain, orang yang mempunyai wilayah (kepala wilayah). Dalam arti lain digunakan untuk mengatasnamakan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Waliyullah, berarti orang yang ‘telah mendekatkan diri kepada Allah’ dan memiliki karomah (keistimewaan), merupakan ‘kawan’ atau ‘wakil’ Allah. Waliyam mursyida, orang yang memimpin peribatan, pembimbing rohani dan yang dapat menunjuki adanya Tuhan, sebagai guru rohani.
Wasilah, sesuatu yang menjadi sebab (perantara) terjadinya sesuatu yang lain dan bermakna derajat tinggi yang dianugrahkan Allah.

  goesmul@gmail.com