Laman

Kamis, 29 Maret 2012

Tentang Beberapa Istilah dan Islam

ISTILAH PENTING DALAM ISLAM
 OlehAgus Mulyadi Utomo
Hidup dan Seni:goesmul.blogspot.com
goesmul@gmail.com

Adab, prilaku yang benar dan ber-akhlaq, lahir dan batin.
Ahli Dzimmah, adalah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah suatu perlindungan dari pemerintah Islam.
‘Alim, Orang yang berilmu, dalam hal ini adalah seseorang yang mendalami pengetahuan agama Islam.
Dhahiriyah, sebuah mazhab hukum Islam, karena hukum-hukumnya didasarkan kepada ketetapan harfiyah teks Al-Qur’an dan Sunnah semata. Disebut juga mazhab Dawudi yang dinisbatkan dengan nama pendirinya yaitu Dawud ibn Khalaf.
Dzikr, dzikir, dzikrullah, ”Ingat, menyebut, menyebut nama Allah”. Dalam pengertiannya yang bersifat umum seluruh jenis ibadah termasuk dzikir. Istilah ini lebih populer  diartikan sebagai mengingat Allah, lebih khusus lagi penyebutan atau membaca As-maul Husna, menyebut ‘Allah-Allah’, ‘Lailaha illallah’, atau membesarkan, mengagungkan, memuliakan asmaNya., baik lisan maupun batin atau dalam hati.
Fiqh, fikih,  adalah penjabaran syari’at hasil ijtihad para mujtahid,  ilmu penerapan (cabang) dari syari’ah, sebagai hukum Islam bersifat lokal dan temporer (contoh: berbagai macam mazhab). Faqih, jamaknya ‘fuqaha’ adalah seseorang yang mendalami fiqih, yang karena penguasaan ilmunya ia berhak menyampaikan fatwa (pandangan hukum).
Fundamentalisme Islam, fundalisme bhs. Arabnya disebut al-ushulliyyah yang artinya ”mendasar” atau disiplin dalam menjalankan agama seperti menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah dan menghindari sesuatu yang tidak jelas kehalalannya dan menyerukan menjalankan kewajiban agama secara fundamental (secara fisik) walau pelaksanaannya dengan agak memaksa, tapi tidak menyeluruh atau tidak kaffah (batin-ruhaninya ditinggalkan).
Furqan,  “Pembeda”, satu di antara nama al-Qur’an. Sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil, antara yang benar dan yang salah.
Gharib,  satu di antara kategori hadits yang berarti ‘janggal’ atau ‘ganjil’ atau ‘asing’.
Hadits, Jamaknya ahadits, riwayat tentang perkataan, khususnya perkataan Nabi Muhammad SAW.
Hadits Hasan, (baik) sebuah kategori hadits yang dapat dipercaya, sekalipun sanadnya tidak mencapai derajat sempurna.
Hadits Qudsi, Perkataan Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Muhammad SAW yang bukan merupakan bagian dari al-Qur’an.
Ihsan, tulus dan ikhlas karena Allah semata, merasa bersama Allah, merasa dilihat Allah, merasa melihat Allah., merasa bersama orang yang telah beserta Allah, dan orang tersebut ber-akhlaq yang baik.
Ijma’, ‘’Konsensus”, istilah dalam syri’at, menunjukkan suatu pendirian yang disepakati, berarti kesepakatan, adalah kebulatan pendapat dari semua mujtahid ummat muslim pada suatu masa tentang masalah hukum agama, sekalipun pendirian tersebut tidak dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma dibagi atas dua tingkatan, yaitu ijma qawli dan ijma sukuti. Ijma qawli adalah kesepakatan para mujtahid yang secara jelas dikemukakan baik melalui pernyataan lisan maupun tertulis. Ijma ini dinamakan juga ijma bayani (kesepakatan yang jelas) atau ijma qath’i (kesepakatan yang tegas).  Adapun ijma sukuti adalah pendapat seorang mujtahid yang tidak dibantah oleh mujtahid lainnya. Karena itu dapat dikatakan bahwa ijma qawli merupakan kesepakatan aktif dan ijma sukuti kesepakatan pasif. Kemungkinan adanya ijma seperti di atas sulit dibayangkan dan langka. Karenanya kalangan ulama Islam dibahas juga bentuk-bentuk ijma lainnya. Para ulama modern membahas pula ijma ahlu ’l-hilli wa ‘l-aqdi, yaitu kesepakatan para ulama, sarjana (cendikiawan muslim) dan pemuka / tokoh Islam. Ijma ini bersifat nasional dan international, bahkan lokal.
Ijtihad, secara bahasa berarti mengerjakan sesuatu dengan kesungguhan. “Berjuang”, upaya seseorang untuk menyelesaikan perkara hukum Islam ketika tidak diketahui adanya preseden hukumnya. Dalam Islam, ijtihad adalah usaha menetapkan hukum syariat dengan menggunakan seluruh kemampuan. Ulama Islam menetapkan berbagai syarat untuk berijtihad: 1) mengetahui dengan baik nas-nas Al Qur’an dan Sunnah; 2) mengetahui masalah yang mujma alaih (sudah disepakati oleh para ulama); 3) mengetahui ilmu Ushul Fiqh; 4) mengetahui masalah nasikh dan mansukh; 5) mengetahui kaidah fikih; 6) mengetahui asyraru ‘l-syari’ah (rahasia ajaran Islam); 7) menguasai bahasa Arab dengan baik. Ruang lingkup ijtihad adalah masalah bersifat cabang (furu’) dan tidak jelas dalilnya (zhanni). Ijtihad secara garis besar dibagi dalam 2 bentuk: menetapkan hukum (darku ‘l-ahkam) dan menerapkan hukum (tathbiqu ‘l-ahkam). Orang yang melakukan ijtihad disebut “Mujtahid”, seseorang yang mempunyai kualifikasi melaksanakan atau menetapkan hukum secara independen.. Para ulama membedakan mujtahid dalam beberapa tingkatan: 1) Mujtahid fi ‘l-syar’i, ulama yang membangun mazhab sendiri dan mujtahidnya disebut juga mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil; 2) Mujtahid fi ‘l-madzhab, ulama yang menisbahkan dirinya mengikuti suatu mazhab tertentu, tetapi dalam beberapa hal mempunyai mujtahid berbeda dengan imam mazhabnya; 3) Mujtahid fi’l-masail, ulama yang berijtihad hanya dalam beberapa masalah, sedangkan dalam masalah pokok ia tetap mengikuti mazhab; 4) Mujtahid muqayyah, ulama yang mengetahui pendapat para ulama terdahulu, tetapi ia mengikuti pendapat yang ia anggap kuat. Saat ini disadarai bahwa ijtihad individual sudah sulit dan dianjurkan ada ijtihad kolektif (jama’i) yang melibatkan berbagai keahlian.
Ikhtiyath, berarti hati-hati, adalah sikap kehati-hatian seseorang agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan agama. Misalnya meninggalkan hal-hal yang meragukan atau diperdebatkan apakah diperbolehkan atau diharamkan, yang biasa disebut syubhat.
Illat, sifat yang mendasari persamaan antara hukum pokok (Al Qur’an & Hadits) dengan hukum cabang (hukum hasil qiyas).
Ishlah, berarti berusaha mewujudkan perdamaian. Dalam masyarakat Islam, ishlah adalah usaha untuk mendamaikan segala macam pertikaian, dari yang terbatas hingga yang sangat luas. Ishlah juga usaha menegakkan kemaslahatan atau kesejahteraan ummat dalam arti luas. Karena itu ada ungkapan mushlih yang berarti pembangun.
Istihsan, secara bahasa berarti menganggap baik sesuatu (hasan), adalah salah satu cara menetapkan hukum di kalangan ahli ushul fikih. Melaui metode istihsan, seorang mujtahid meninggalkan hukum yang didasarkan atas qias jali (analogi yang jelas persamaan illatnya) ke hubungan baru yang berdasarkan atas qias khafi (persamaan illatnya tersamar) atau dari hukum yang didasarkan pada dalil kulli (alasan yang bersifat umum) ke hukum yang didasarkan atas dalil juz’i (alasan yang bersifat khusus). Salah satu contoh mengqiaskan wakaf kepada sewa-menyewa dan tidak kepada jual-beli, karena lebih mengutamakan segi kemanfaatannya daripada segi perpindahan hak milik. Perpindahan hukum itu lebih tepat. Metode istihsan ini lebih banyak digunakan dikalangan ulama Hanafiyah sebagai salah satu dasar pokok mazhab Hanafi dan ditolak keras dikalangan ulama Syafi’iyah.
Istishab, istilah fikih, mencari hubungan, sambungan, berusaha menghubungkan sesuatu dengan keadaan sebelumnya. Berarti membawa serta sesuatu yang telah ada di masa lalu ke masa sekarang. Istishab merupakan salah satu pegangan dalam menetapkan hukum yang tidak mempunyai dalil yang tegas dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma maupun Qiyas. Dengan perinsip istishab manusia dapat memberlakukan suatu dalil hukum yang berlaku pada masa lampau, tanpa adanya keterangan bahwa hukum itu berlaku seterusnya. Misalnya, memberlakukan ketentuan bahwa asal hukum segala sesuatu adalah boleh, kecuali bila ada larangan yang jelas, bagi hal-hal baru yang illatnya tidak ditemukan. Salah satu dasar pokok mazhab Syafi’i. Sebagian ulama terutama kelompok Hanafiah tidak menerima istishab sebagai pegangan dalam menetapkan hukum.
I’tikaf, atau Suluk atau Khalwat, mengasingkan diri dan mensucikan ruhani atau ‘mandi nur’ (berkelompok / berjama’ah) khususnya menjalankan amal-ibadah Islami bagi pengamal tarekatullah (amal anak sholeh) ditempat (dan waktu) yang ditentukan (mesjid / surau / musholla) untuk mengintensifkan dzikrullah dengan pimpinan Guru-Mursyid selama 5, 10 s.d 40 hari; mengasingkan diri dari kesenangan dan kenyamanan duniawi dalam mesjid atau surau (merenung) dan mengerjakan amal-ibadah untuk waktu tertentu terutama dalam bulan Ramadhan (QS. 2: 186).
Ittiba’, berarti mengikuti pendapat seorang ulama dengan memahami alasannya. Ittiba’ ini dilakukan oleh orang Islam awam yang tidak mempunyai kemampuan untuk menggali sendiri ajaran Islam dari sumbernya. Lawan ittiba’ adalah taqliq, yaitu mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengerti alasannya.
Isnad, atau sanad,  Matarantai (persambungan) periwayatan, istilah ilmu hadits, sandaran, cagak, yakni azas mutu kesahihan hadits, bagian hadits yang berisi nama-nama para periwayat yang menyiarkan isi, nas hadits yang disebut matn dari periwayat yang pertama hingga yang terakhir. Pengertian masalah hubungan yang tidak putus atau berkesinambungan (sambung-menyambung) dari Rasulullah SAW  hingga masa kini.
Istislah, istilah fikih, pendapat bahwa sesuatu adalah salih karena berfaedah, bajik untuk kepentingan dan keperluan umum. Salah satu dasar pokok mazhab Maliki.
Istidlal, istilah fikih, mencari, menegakkan dalil daripada penetapan akan dan kesimpulan-kesimpulannya atau dari seseorang yang mengetahuinya, yang dipandang sebagai ushul fikh oleh mazhab Syafi’i.
Jihad, berjuang, berperang, membela, melawan, menegakkan Islam baik lahir dan maupun batin.
Kalam, ilmu pengetahuan yang membahas aspek keyakinan agama.
Kias, (Qiyas), perbandingan, yaitu pengambilan hukum dengan membandingkan kepada  hukum  yang sudah  ada ketegasannya dari nash / teks Al-Quran atau  Al-Hadits, dengan  syarat  kasusnya sama, misalnya beras bisa  untuk  zakat fitrah karena diqiaskan dengan gandum yang sudah ada nash  hadit­snya. Mengukur sesuatu dengan yang lainnya atau mempersamakannya, dasar hukum yang mempertimbangkan pendapat dengan jalan menggunakan / menterapkan hukum yang telah ada bagi suatu perkara yang sesuai. Rukunnya ada: a) ashlun, hukum dasar persamaan (Al Qur’an & Hadits), b) fir’un adalah perkara yang serupa / dipersamakan, dan c) illat, sifat dasarnya sama yaitu hukum pokok.
Khalifah (chalifah bhs Arab = pengganti, wakil), dalam Islam sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW setelah wafat memimpin ummat. Abu Bakar (573 dan wafat 23 Agustus 634) mertua Nabi SAW (ayah Aisah) sebagai khalifah pertama (632-634) yang menyebarkan Islam sebagai agama dunia dan menjatukan Arab, Irak dan Suriah dengan panglimanya Chalid ibn Al-Walid. Umar ibn Al-Chattab (581) menjadi khalifah ke dua (634-644) bergelar Amirul Mu’minin berkuasa sampai Mesir dan Iran, meninggal ditikam mati oleh Abu Lu’luah (budak Parsi) ketika sembahyang subuh. Khalifah ke tiga Usman ibn Affan (574) yang berkuasa dari 644-656 dan terjadi perpecahan dan terkepung kaum pemberontak Mesir dan terbunuh (656). Ali ibn Abi Thalib, kemenakan Nabi Muhammad SAW (602) menjadi khalifah ke empat dari 656-661. Perpecahan dan perebutan kedudukan khalifah kemudian menonjol dengan perlawanan (perang saudara) dan Ali terbunuh oleh tikaman Abdur Rahman ibn Muldjam ketika sembahyang subuh di mesjid 661. Ke empat khalifah tersebut di atas disebut  Chulafa’urrasjidin (khalifah-khalifah yang menurut jalan yang benar). Kini pengertian khalifah berkembang menurut faham aliran-aliran mazhab, pemimpin (negara Islam, Sultan, Amir, menurut kelompok dan golongan ke-Islam-an adalah sebagai wakil atau petugas khusus, pembawa misi dan kepercayaan dari Guru / Wali / Mursyid / Kiyai atau sebagai murid kepercayaan. Orang yang memperoleh derajat tertentu dapat menegakkan dan menyiarkan ajaran Islam.
Khawarij, kelompok Islam yang berfaham radikal. Disinyalir kemunculannya sejak zaman Nabi SAW, bermula dari seorang sahabat Nabi bernama Dzul-Khuwaishirah dari Bani Tamin yang protes dan tidak puas pada pembagian harta pampasanperang (fai’) di Thaif dan Hunain yang berkata: ”Bersikap adillah, wahai Muhammad!”: Nabi SAW menjawab dengan tegas:”Celaka kamu! Tidak ada orang yang lebih adil dari aku, karena apa yang kami lakukan berdasar petunjuk Allah!”. Sikap kelompok ini menyalahkan siapa saja yang tidak sepaham. Kelompok ekstrem ini yang membunuh Khalifah Usman bin Affan dan pernah memvonis kafir Khalifah Ali bin Abi Thalib atas dasar membenarkan arbitrese (tahkim) dengan Mu’awiyah. Doktrinnya laa hukma illa Allah (arbitrase hanya milik Allah) sehingga terulang lagi dengan pembunuhan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang telah mengatakan: ”Untaian kata yang benar, namun tendensius dan mengarah pada yang batil”. Kelompok ini mengilhami kelompok ekstrim lain seperti garis keras radikal (wahabi) menebarkan teror. Kharijiyah, adalah sekte yang meyakini bahwa pelaku dosa besar adalah kafir.
Malakut, dunia malaikat (alam gaib), mengikuti sifat maaikat yang malak (patuh) kepada Allah atau ‘jalan Allah’ saja.
Marfu’(hadits), sebuah riwayat dari sahabat yang menyampaikan perkataan Nabi Muhammad tetapi isnadnya tidak sampai kepada Nabi.
Mazhab, haluan, ajaran lengkap mengenai hukum Islam yang dianud golongan ummat Islam tertentu. Ada 4 Mazhab besar Sunni (Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi) sampai 7 mazhab utama, diantara  Awza’i, Dzahiri, Sofyan al-Tsawri, Jaririyah (oleh al-Thabari), dan lainnya..
 Muamalah, muamalat, istilah fikih, tindakan / perbuatan hukum , perjanjian-perjanjian mis.: wakaf, jual-beli (bai’), panjer (salam, salaf), pinjam-pakai (‘arijjah), pakai habis (kard / ikrad), gadai (rahn), perjanjian untuk damai (sulh), penjaminan perseroan terbatas (daman syirkah), perseroan komanditer (kirad, mukaradah / mudarabah), penguasaan (wakalah), pengambilalihan milik mutlak bersama (syuf’ah), sewa-menyewa (ijarah), bagi hasil tanah (musakah, muchabarah, muzara’ah), menjadikan ganjaran (ji’alah, ja’alah / ju’alah), hadiah ketika pemberi masih hidup (hibah), menitipkan (wadiah).
Mu’awiyah,605-680, kelahiran Mekah, dari dinasti Ummayah di Siria, terkenal sebagai ahli politik, negarawan, tata negara terkemuka dalam sejarah Islam. Menjadi sekretaris Nabi Muhammad SAW  dan Gubernur Suriah di baah khalifah Umar. Menentang Saidina Ali dan membantu menumbangkan Hasan ibn Ali, sebagai khalifah pemersatu kerajaan Islam.
Muhsin, seseorang memiliki kualitas ihsan.
Mujtahid, seseorang setingkat ulama fikih yang mempunyai kualifikasi melaksanakan ijtihad, yaitu menetapkan hukum secara independen. Disebut juga fakih, memiliki syarat dewasa, ber-akal, kemampuan dan keahlian dalam bahasa Arab dan ilmu agama serta dalil akal, memahami dan mengetahui ushul fikih, al Qur’an, dan sunnah
Mursal, hadits berasal dari seorang tabi’in (generasi setelah sahabat) yang tidak diketahui sahabat yang menyampaikannya.
Mutakallimun, orang-orang yang mendalami ilmu pengetahuan kalam.
Qias, dalam suatu hal - hukum yang diterapkan dengan cara atau jalan membandingkan atau analogi.
Radikal Islam, suatu kelompok Islam yang radikal, radikalisme dlm bhs Arab syiddah al-tanatu, kelompok Islam garis keras, bersifat kaku, eksklusif, berpikiran sempit, rigid, memonopoli kebenaran. Suatu pemahaman Islam yang sangat literal, perjuangannya tak kenal lelah untuk menegakkan syariat, resistensi terhadap kelompok berbeda paham dan keyakinan, menganggap pemahamannya adalah satu-satunya solusi terhadap krisis kehidupan dan menempuh jalur apa saja sebagai refleksi kedangkalan (sathiyyah) wawasan ke-Islam-an dan tidak lengkap (tidak kaffah).
Rafidiyah, sebuah sekte Syi’ah terkenal dangan sikapnya yang menolak kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Usman (hanya mengakui Ali)
Sahih, istilah fikih, sehat, yang sah menurut syari’ah (syari’at).
Salaf, ‘Tahun-tahun awal’ , umumnya digunakan untuk generasi awal ummat Muslim, khususnya generasi sahabat Rasulullah SAW.
Syari’at, (QS. Al Jaatsiyah: 18), merupakan pedoman bagi kehidupan manusia (muslim) yang didasarkan kepada wahyu Nabi, berupa syari’at Islam, yang menghimpun semua aturan, tata kerama dan hukum bagi ummat Islam. Syari’ah, merupakan ketetapan dari Allah SWT tentang ketentuan dasar yang bersifat global, umum, universal, orisinil, mudah, seimbang dan kekal serta tidak bisa diganti atau dirombak oleh siapapun dan sampai kapanpun, baik tertulis maupun tidak tertulis atau bersifat fisik maupun metafisik (gaib). Mencakup 3 hal: a) Ahkam syar’iyyah I’tiqodiyyah (bahasan tauhid, mengenal Allah SWT); b) Ahkam syar’iyyah Khuluqiyyah (bahasan tasawuf, prilaku yang baik, akhlaq); c) Tata cara ibadah dan beramal (hubungan hablumminnallah dan hablumminnanas serta dengan lingkungan dan alam).
Shirath, Jembatan sempit yang harus dilewati atau ditempuh untuk dapat masuk ke dalam Surga.
Sunnah, istilah fikih, kebiasaan, adat kebiasaan dalam Islam, khusus sunnah Nabi SAW, jalan yang hurus ditempuh dalam urusan agama Islam menurut apa yang telah difirmankan, diperbuat, amal (fi’il) dan disetujui dengan diam-diam (sukut, taqrir) oleh Nabi Muhammad SAW. Sunnah adalah perkara yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggal tidak berdosa, terdiri a) sunnah muakkad (sangat dianjurkan) mis. sholat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan Taraweh, kemudian b) sunnah ghoiru muakkad (biasa) mis. memberi salam kepada orang lain dan puasa senin-kamis, lalu c) sunnah hainah (perkara dalam sholat sebaiknya dikerjakan) mis.mengucap Allahu Akbar ketika akan ruku’, sujud,  mengangkat tangan saat takbir, dan d) sunnah Ab’ad (perkara sholat yang harus dikerjakan, kalau lupa harus menggantinya dengan sujud sahwi) mis. membaca tasyahud awal dsbnya.
Sunni, atau al-Sunnah, penganut sunnah keseluruhannya dari kelompok Muslimin yang patuh pada adat istiadat ummat, dan sunnah Nabi SAW.
Tabi’in, penganut, generasi ke dua dari jema’ah Muslimin yang terdahulu. Generasi ke tiga disebut tabi’u-ttabi’in.
‘Uruf, istilah fikih, kebiasaan umum, adat, yang dipandang sebagai usul-fikh oleh mazhab Hanafi.
Usul-fikih, akar-akar atau dasar fikh, ada empat: 1) al-Qur’an, 2) sunnah Nabi Muhammad SAW , 3) ijma’ ulama dan 4) kias.
Wahabi, Wahhabisme atau Wahhabiyah diambil dari nama Syeikh Muhammad ibn `Abd al-Wahhab (1703-1792), pendiri gerakan yang juga puritanisme  keagamaan di Semenanjung Arabia yang berujung pada pembentukan negara Islam Arab Saudi, dimana  ibn al-Wahhab menjadi “pemimpin spiritual” keluarga besar Sa`ud. Pada masa itu, klan Sa`ud adalah sebuah kelompok pembesar atau elite lokal yang sedang berusaha untuk memperluas pengaruh dan wewenang, lalu penandatanganan semacam “perjanjian kerja sama” antara ibn al-Wahhab dengan Muhammad ibn Sa`ud dan pengikut-pengikutnya mendukung upaya-upaya memperluas pengaruh mereka sebagai konpensasinya – menyebarkan versi Islam Wahhabi yang puritan tsb. Muhammad ‘Abd al-Wahhab menolak tasawuf secara lebih luas, akar maupun cabangnya, bukan hanya beberapa manifestasi tertentu dari tasawuf. 
Wali, adalah pengasuh, orang yang bertanggungjawab terhadap orang lain, orang yang mempunyai wilayah (kepala wilayah). Dalam arti lain digunakan untuk mengatasnamakan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Waliyullah, berarti orang yang ‘telah mendekatkan diri kepada Allah’ dan memiliki karomah (keistimewaan), merupakan ‘kawan’ atau ‘wakil’ Allah. Waliyam mursyida, orang yang memimpin peribatan, pembimbing rohani dan yang dapat menunjuki adanya Tuhan, sebagai guru rohani.
Wasilah, sesuatu yang menjadi sebab (perantara) terjadinya sesuatu yang lain dan bermakna derajat tinggi yang dianugrahkan Allah.

  goesmul@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar