Laman

Pengikut

Kamis, 08 Maret 2012

AL- QUR’AN - HADITS

AL- QUR’AN - HADITS 
oleh Agus Mulyadi Utomo
Hidup dan Seni/blogspot.goesmul.com.islam
goesmul@gmail.com
                                                                                                                                                                   
Al-Qur’an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Hadits ialah himpunan dari pada pengisahan dan keizinan (persetujuan) Nabi SAW. Walaupun terdapat sedikit  perbedaan antara takrif hadits dengan takrif sunnah yang diuraikan, dimana perkataan-perkataan sunnah dan hadits boleh saja ditukar-ganti ketika merujuk kepada hal bersifat tradisi-tradisi. Ajaran Islam dalam Al Qur’an mengandung tiga unsur pokok antara lain: Aqidah (aka’id) ± 48,5%, Akhlak (attitude) ± 48,5%, dan Fikih (hukum) ± 3%. Semua merupakan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an, kemudian diperjelas dengan hadits Nabi SAW. Sesudah masa sahabat dan tabi’in, muncul kemudian mazhab fikih, yang pengertiannya adalah “tempat tujuan atau rujukan pemahaman hukum Islam”. Pembahasan juga dilanjutkan tentang Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali (1058-1111), Ulama besar yang dikenal dengan sebutan Hujjatu’l – Islam (pembela Islam) yang  dilahirkan tahun 1058 di Kota Thus, Khurasan, Iran bagian utara.


Secara harfiah Qur’an berarti bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku / kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur’an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan. Ummat Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak ditransfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulang, batu-batu, kulit dan dedaunan. Ummat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman[1]. Al-Qur’an memiliki 114 surah, dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung cara menghitung)[2]. Hampir semua muslim menghafal (setidaknya bacaan dalam shalat) beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur’an, ada juga yang menghafalkan  keseluruhan Al-Qur’an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mustahil, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba membaca Al-Qur’an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau Qariah (wanita). Muslim juga percaya bahwa Al-Qur’an aslinya hanya berbahasa Arab. Al-Qur’an itu kini banyak diterjemahkan kedalam berbagai bahasa untuk memudahkan dalam  pemahamannya, karena itu terjemahan memiliki kedudukan sebagai komentar atau tafsir terhadap Al-Qur’an, sebagai hasil usaha untuk mencari makna Al-Qur’an. Al Qur’an menurut bahasa adalah “Quran” atau “koran” yang berarti ‘bacaan”, merupakan kitab suci ummat Islam, yakni berupa kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, merupakan mukjizat yang diturunkan dengan wahyu, dan berpahala (merupakan ibadah) bagi yang membacanya. Al Qur’an sebagaimana yang dikenal dan tertulis dalam mushaf tersusun dalam 30 juz, terdiri dari 114 surat dan mempunyai  sebanyak ± 6.236 ayat,  ada 77.473 kata dan 323.071 huruf. Dari ejaannya ada berjumlah 332.588 huruf dan 156.081 titik.[3] Al Qur’an merupakan sumber induk , pokok / dasar ajaran Islam, berisi firman-firman Allah, memberikan perintah dan petunjuk dengan jelas, namun diantaranya ada yang memerlukan  pengaturan dan petunjuk serta penafsiran rinci berupa sunnah (hadits) Nabi SAW dalam hal untuk  pelaksanaannya.

Kapan Al Qur’an diturunkan ? Diturunkan kepada Nabi SAW pada malam Senin, tanggal 17 bulan Ramadhan, di malam Qadar, dan hal itu terjadi di Gua Hira’, di Mekkah Al-Mukarramah, yaitu 13 tahun sebelum hijrah ke Madinah serta bertepatan dengan tanggal 6 Agustus tahun 610 Masehi. Bagaimana Al Qur’an itu diturunkan ? Al Qur’an diturunkan melalui beberapa proses dan fase tanpa berkurang keasliannya[4].
1) Fase pertama, semasa Rasullulah, Al Qur’an diturunkan melalui Jibril Alaihissalaam, kemudian Nabi SAW membacakan ayat-ayat yang diturunkan tersebut kepada para sahabatnya. Diantara mereka ada yang menghafalkannya sekaligus menuliskannya. Nabi SAW hanya menjelaskan tata letak, urutan dan susunan ayat atau surah, sebagaimana yang diwahyukan kepadanya. Kendati proses arsip Al Qur’an dalam hafalan dan tulisan itu, Jibril selaku perantara dan penyampai wahyu selalu mengevaluasi dan mengulanginya setiap tahun pada bulan Ramadhan. Begitu pula sehabat-sahabat Nabi yang menghafal dan menuliskan Al Qur’an, mereka selalu melakukan rujukan langsung kepada Nabi SAW.
2) Fase kedua, sepeninggal wafatnya Rasulullah SAW , Abu Bakar Ash-Shidiq selaku khalifah memimpin para sahabat yang menghafal Al Qur’an untuk menuliskan Al Qur’an dan mengumpulkannya dalam satu mushaf dengan penuh kecermatan dan ketelitian.
3) Fase ketiga, pada masa pemerintahan khalifah Utsman Bin ‘Affan r.a, beliau memimpin para sahabat yang hafal Al Qur’an menuliskannya kembali yang telah terkumpul menjadi satu mushaf pada zaman Abu Bakar r.a. kedalam mushaf yang seragam dalam bacaannya (Qira’ah), sehingga tidak ada lagi perbedaan di kalangan ummat Islam mengenai bacaan Al Qur’an. Pada masa tabi’in (generasi setelah sahabat), dimulailah masa penulisan Al Qur’an seiiring dengan perkembangan yang terjadi di masa itu, ditulis dalam jumlah besar, mushaf Al Qur’an dan juga tafsir-tafsirnya.

Ahli Tafsir                                                                                                                   

          Terdapat beberapa ahli tafsir Al Qur’an yang terkenal dari kalangan sahabat ialah Abu Bakar Ash-Siddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-‘Asy’ary, Abdullah bin Zubair. [5] Pada masa sahabat itu pula muncul ulama ahli Qira’at (ahli membaca Al Qur’an) yang membawa metode pembacaan Al Qur’an sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah. Sejarah pembukuan Al Qur’an semakin mencapai keemasannya, seiring dengan perkembangan teknologi percetakan dan diperkirakan telah tercetak lebih dari ratusan juta Mushaf sampai sekarang.

           Disamping itu penghafalan Al Qur’an (Huffadz) yang jumlahnya sangat banyak juga memiliki andil dalam menjaga keaslian kitab suci. Ditinjau dari turunnya (Nuzuul) ada dua macam surah dalam Al Qur’an, yaitu:
1) Surah Makiyyah adalah surah yang turun di Makkah sebelum Nabi SAW hijrah ke Madinah berjumlah 86 surah.
2) Surah Madaniyyah adalah surah yang turun di Madinah Al Munawarah sesudah Nabi SAW hijrah, jumlahnya ada 28 surah. 

          Membaca ayat-ayat suci Al Qur’an tanpa mengerti artinya pun sudah dianggap ibadah, apa lagi bagi yang mengerti, begitulah kemurahan Allah SWT. Maksud diturunkannya bukan hanya untuk dibaca saja, tetapi juga untuk dimengerti, direnungkan kandungannya, dan diamalkan pesannya. Dalam Q.S. 56: “Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia (77). Pada kitab yang terpelihara (78). Dan tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan / Al-muthahharuun (79).”

Penulis Wahyu

          Para penulis wahyu yang terkenal dikalangan para sahabat diantaranya: Ali Bin Abi Thalib, Mu’awiyyah Bin Abi Sufyan, Ubay Bin Ka’ab, Zaid Bin Tsabit Al-Anshary, Mu’adz Bin Khathab, Utsman Bin ‘Affan, Abdullah Bin Mas’ud.. Imam Al-Hafidzh Al-‘Iraqy menyebutkan ada empat puluh dua (42) penulis wahyu yang diangkat oleh Rasulullah SAW.

As Sunnah dan Al Hadits

Sunnah berarti “cara” atau “kebiasaan”, dengan demikian sunnah Nabi berarti “cara Nabi”, atau apa yang biasa dikenali sebagai kebiasaan Rasul. Secara bahasa, As Sunnah adalah “ath-thariqah” yang berarti keberfaedahan (kebergunaan), kebiasaan, perjalanan hidup, atau perilaku baik yang terpuji maupun yang tercela. Kata sunnah berserta segala penjelasannya yang disebutkan berulang-ulang dalam hadits, yang arti asalnya ialah ‘perjalanan hidup’ dan ‘perilaku’. Dalam istilah Sunnah Waljamaah, menurut para ahli hadits, sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan perkataan, perbuatan, ketetapan, pribadi, akhlak, dan prilaku baik sebelum maupun sesudah menjadi Rasul. Dalam hal ini, Mushtafa as-Sibai bahwa “As Sunnah wa Makanatuha Fit-Tasyri’il Islami”, yaitu pengertian sunnah adalah sama dengan hadits (Sunnah ini disampaikan melalui persetujuan para sahabat Rasul). Dengan demikian sunnah merupakan sumber kedua perundangan Islam sesudah Al-Qur’an, dan dimasukkan dalam kebanyakan buku yang berkenaan dengan hadits. Sunnah dianggap sebagai wajib oleh kebanyakan orang muslim, manakala sekelompok pengikut mazhab Al-Qur’an saja yang menolak sunnah dan hadits sebagai sumber untuk bimbingan ilmu Ketuhanan atau hukum agama. Dan sunnah banyak didukung oleh gerakan liberal dalam Islam dan berpendapat bahwa sunnah bersifat amalan yang harus dipatuhi dalam setiap amalan sholeh dan peribadatan, tetapi boleh dipersoalkan dalam undang-undang Islam.

Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan satu kesatuan. Tidak mungkin memahami Al-Qur’an secara mutlak tanpa As-Sunnah. Kita tidak dapat meninggalkan As-Sunnah hanya karena telah mendapatkan sedikit penjelasan dalam satu ayat Al-Qur’an. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan, menjelaskan (tabyin), merinci (tafshil), mengkhususkan (takhshish), atau membatasi (taqyid) syari’at yang terdapat dalam Al Qur’an

Hadist juga disebut sunnah, namun ulama ada yang membedakannya, dimana sunnah lebih luas cakupannya. Sebab sunnah tidaklah terbatas hanya ucapan, perbuatan, dan taqrir dari Nabi Muhammad SAW, tetapi menyangkut juga sifat kelakuan, dan perjalanan hidup sebelum dan sesudah menjadi Rasul.

Hadits-hadits dapat dikelompokkan mengikuti statusnya yang berhubungan dengan teks (matn) dan rentetan cara penyampaiannya (isnad). Ahli-ahli hadits telah mempelajari atau mengaji sunnah, baik dari segi konteks (matn) maupun dari segi penyampaiannya untuk menentukan apa yang benar dan apa yang palsu dalam hadits-hadits itu. Kajian tersebut telah mempengaruhi perkembangan falsafah muslim awal serta juga perkembangan saintifik modern. Melalui penyelidikan tentang para penyampai hadits (isnad), para ahli hadits telah membuat sebuah sistem untuk mengetahui kategori-kategori hadits yang berbeda, serta bagaimana menilai teksnya (matn) supaya dapat menentukan adakah teks itu betul dan benar, baik, lemah, atau pun palsu.

Nabi Muhammad (570-632) adalah nabi terakhir dalam ajaran Islam dimana mengakui kenabiannya merupakan salah satu syarat untuk dapat disebut sebagai seorang muslim (lihat syahadat). Dalam Islam Muhammad tidak diposisikan sebagai seorang pembawa ajaran baru, melainkan merupakan penutup dari rangkaian nabi-nabi yang diturunkan sebelumnya.

Terlepas dari tingginya statusnya sebagai seorang Nabi, Muhammad dalam pandangan Islam adalah seorang manusia biasa. Namun setiap perkataan dan perilaku dalam kehidupannya dipercayai merupakan bentuk ideal dari seorang muslim. Oleh karena itu dalam Islam dikenal istilah hadits yakni kumpulan perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan Muhammad. Hadits adalah teks utama (sumber hukum) kedua agama Islam setelah Al Qur’an.

 Hadits, menurut bahasa berarti “kabar”, “berita”, “laporan”. Dalam tradisi ilmu Islam, hadits adalah ‘berita” atau “laporan” tentang perkataan (qawl), perbuatan (fi’l), dan persetujuan (taqrir) Nabi Muhammad SAW.  Berbeda dengan Al Qur’an, hadits tidak dicatat secara teliti pada masa Nabi masih hidup, bahkan beliau melarang penulisan hadits karena khawatir tercampur dengan Al Qur’an. Penyampaian hadits terjadi melalui pemberitaan dari mulut ke mulut berdasarkan tradisi hafalan.  Para ushul fikih mengartikannya lebih sempit terbatas pada ucapan, perbuatan, dan taqrir yang berkaitan dengan hukum Islam. Sebagai pengatur undang-undang dan dasar untuk berijtihad. Sedang ulama hadist memandang Nabi Muhammad SAW sebagai panutan ummat manusia.

Fungsi hadits adalah sebagai sumber ajaran Islam.  Hadits menduduki urutan ke dua setelah Al Qur’an. Sedangkan fungsi utama hadits adalah menjelaskan kandungan Al Qur’an. Menurut para ulama, bentuk dan penjelasan hadits antara lain:
1)   Bayan taqrir  atau  bayan ta’ki, yaitu memperkuat      ketentuan yang sudah dijelaskan Al Qur’an.
2)   Bayan tafsirbayan tawdhih atau bayan tafshil,  yaitu menjelaskan atau memerinci apa yang dalam Al Qur’an disebutkan secara garis besar dan umum.
3)   Bayan tasyri’, yaitu menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al Qur’an.
4)   Bayan tabdil atau bayan nasakh, yaitu menggantikan ketentuan dalam Al Qur’an dengan ketentuan baru.
5)   Bentuk kedua dan ketiga diperselisihkan di kalangan ulama.[6]

Upaya pembukuan hadits diprakarsai oleh Khalifah Umar Ibn Abdu’l Aziz (682-719 M) dari Dinasti Umawiyah. Ia memerintahkan Gubernur Madinah, Abu Bakr Ibn Muhammad Ibn Amer Ibn Hazmin (wafat tahun 739 M) yang alim untuk mencatat dan membukukan hadis dari beberapa penghafal hadis Madinah, antara lain terdapat ulama wanita, Amrah binti Abdu‘l-Rahman Ibn Sa’ad Ibn Zurarah Ibn Ades (642-724 M), dan Al Qasim Ibn Muhammad Abu Bakr Al Shiddiq (wafat th 725 M). Khalifah Umar juga meminta gubernur lainnya untuk melakukan hal yang sama. Salah seorang ulama yang terpanggil untuk membukukan hadis adalah Al Imam Muhammad  Ibn Muslim Ibn Syihab Al Zuhri (669-742 M). Usaha Al Zuhri diteruskan oleh ulama sesudah dia. Mereka yang tergolong generasi awal pengumpul hadis adalah Ibnu Juraij (wafat th 768 M) di Mekkah, Ibnu Ishaq (wafat 798 M) dan Malik bin Anas (703-798 M) di Madinah, Sa’id Ibn Abi Arubah (wafat 773 M), Al Rabi’ Ibn Shabih (wafat 777 M), dan Hammad Ibn Salamah (wafat th 789 M) di Basrah, Sufyan  Al Tsauri (wafat 778 M) di Kufah, Al Auza’i (707-773 M) di Syam, Husyaim Al Wasithi (772-804 M) di Wssith, Ma’war Al Azdi (753-770 M) di Yaman, Jarir Al Dhabbi (728-804 M) di Rei, Ibnu Mubarak (735-797 M) di Khurasan, dan Al Laits Ibn Sa’ad (794 M) di Mesir.[7] Peninggalan generasi ini cukup penting dan sampai di tangan generasi sekarang dalam bentuk kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik bin Anas dan Al-Maghazi karya Ibnu Ishaq.

Kitab Hadits setelah generasi abad ke dua hijrah, lahirlah berbagai kumpulan hadis yang jumlahnya cukup banyak. Kumpulan hadis itu secara garis besar dibagi dalam tiga jenis, yaitu:[8]
1)   Kitab-kitab Shahih yang memuat hadis shahih saja;
2)   Kitab-kitab Sunan yang memuat hadis kurang shahih dengan menyebut kelemahannya;
3)   Kitab-kitab Musnad memuat hadis tanpa penyaringan dan penjelasan shahih tidaknya.

Dari puluhan kitab hadits, lima diantaranya disebut Al-Ushulu‘l-Khamsah (pokok-pokok yang lima) atau Al-Kutubu‘l-Khamsah (kitab-kitab yang lima) yaitu:[9]
(1)      Shahih Al Bukhari (kumpulan Imam Bukhari 810-870 M), berisi 7.275 hadits seleksi dari 600.000 hadits.
(2)      Shahih Muslim (kumpulan Imam Muslim 820-875 M), jumlahnya dikalangan ulama ada yang berbeda, Muhammad Ajaj al Khotib (Profesor Universitas Damsyik) berjumlah 3.030 tanpa pengulangan dan dengan ulangan 10.000 hadist. Sedangkan al Khuli (ulama ahli hadits Mesir) berisi 4.000 tanpa pengulangan dan dengan pengulangan 7.275 hadits.
(3)      Sunan Abi Dawud (kumpulan Abu Daud 817-899 M), berisi 4.800 dari hasil seleksi 500.000 hadits yang dihafal oleh Abu Daud. Kitabnya dinamakan sunan karena mengemukakan penjelasan ketidaksohihhan dan yang shohih serta banyak berkaitan dengan masalah hukum.
(4)      Sunan Al Tirmudzi (kumpulan Imam Turmudzi 829-892 M), disebut kitab sunan karena menjelaskan tentang rawi dan derajat haditsnya. Cakupan bahasannya meliputi masalah keimanan (al-‘aqidah), pemberi rizki (ar-rozzaaq), etika makan minum (adab at ta’am wa asy-syurb), hukum (al-ahkam), dan tafsir, sejarah serta biografi (at-tafsiir wa at-tariikh wa as- sayr)
(5)      Sunan Al Nasa’i (kumpulan Imam Nasa’i 835-916 M), memuat 5.761 hadits, baik hadits yang hasan dan shohih , maupun hadits dhoif.

Dan Bila kelima kumpulan hadits itu, ditambah satu kumpulan lagi disebut Al Kutubu‘l-Sittah (kitab-kitab yang enam):
Sunan Ibnu Majah (kumpulan Imam Ibnu Majah 829-886 M). Berisikan selain memuat hadits shohih dan hasan, juga memuat hadits dhoif dan hadits mungkar (yang sangat lemah). Kitab ini sebagai pelengkap karena menghimpun hadits yang tidak terdapat pada kitab yang lainnya.

Klasifikasi Hadits

           Para ahli hadis memilah hadis dalam berbagai klasifikasi, yakni sebagai berikut: [10]
- Pertama dari segi sandaran dikenal dengan:
1)   Hadis marfu’, hadis yang dinisbahkan langsung kepada  Nabi;
2)   Hadis mawquf, hadis yang dinisbahkan kepada sahabat;
3)   Hadis mungathi’, hadis yang dinisbahkan hanya kepada tabi’in (orang hidup semasa sahabat Nabi tapi tidak semasa Nabi) .

- Kedua dari segi ketersambungan periwayat (rawi) hadis
  dikenal:
1)   Hadis  muttasilhadis  para  periwayatnya bersambung tanpa putus sampai kepada Nabi;   
2)   Hadis mungathi’, hadis yang salah seorang  periwayatnya hilang sehingga hadis itu terputus;
3)   Hadis mu’dhal, hadis yang dua orang periwayatnya secara berurutan hilang.

- Ketiga, dari segi jumlah periwayatnya, dikenal dengan:
1)   Hadis mutawatir, hadis yang jalur periwayatnya sangat banyak sehingga tidak mungkin ada kesepakatan untuk membikin hadis;
2)   Hadis masyur, atau hadis mustafidh yang periwayat lapis pertama atau keduanya terdiri dari beberapa orang;
3)   Hadis ‘azis yang jalur periwayatnya hanya dua periwayat;
4)   Hadis gharib adalah hadis yang hanya mempunyai satu jalur periwayatan.

-    Klasifikasi keempat, dilihat dari keabsahan hadis, antaranya    ada beberapa tingkatan yaitu:
1)   Hadis shahih, yaitu yang jalur periwayatnya bersambung atau perawinya tidak diragukan dari segi kepercayaannya dan kekuatan hafalannya serta tidak  mempunyai cacat moral lainnya;
2)   Hadis hasan yang mempunyai jalur periwayatan 
1.   bersambung tetapi salah satu perawinya sedikit diragukan;
3)   Hadis dha’if , hadis yang jalur periwayatannya terputus atau perawinya tidak bisa dipercaya baik dari segi hafalan maupun moral;
4)   Hadis mawdhu’, hadis palsu yang sengaja dibikin-bikin.

Ilmu-ilmu Hadits

             Dalam proses pengumpulan dan penelitian hadis, lahirlah ilmu-ilmu hadis atau Ulumu ‘l-Hadits, yaitu pembahasan sistematika dari berbagai aspek dan problema hadis. Secara garis besar dibagi dua yaitu ilmu hadis Riwayah dan Dirayah.[11] Riwayah membahas segi ketersambungan hadis dengan Nabi Muhammad SAW, baik berkaitan dengan keadaan periwayatannya, keterpercayaan dan kekuatan hafalan mereka maupun yang berkaitan dengan kedua aspek itu. Sedangkan Dirayah membahas pengertian teks hadis berdasarkan kaidah bahasa, agama, dan sesuai dengan konteks kehidupan Nabi. Dan oleh ulama ahli hadis dirinci dalam beberapa cabang ilmu hadis, diantaranya: [12]

1)   Ilmu Rijali‘l-Hadis yaitu pembahasan teliti tentang periwayat hadis sejak generasi sahabat Nabi hingga sesudahnya;
2)   Ilmu‘l-Jarhi wa‘l-Ta’dil, pembahasan tentang segi positif atau negatif periwayat hadis berdasarkan kriteria khusus yang membuat riwayat yang mereka sampaikan dapat diterima atau harus ditolak;
3)   Ilmu Fanni‘l-Mubhamat membahas nama-nama yang tidak disebutkan secara jelas, baik dalam sanad maupun dalam matan atau teks hadis;
4)   Ilmu‘l-Tashhif wa‘l-tahrif, pembahasan perubahan teks hadis;
5)   Ilmu ‘Ilali‘l-Hadis membahas sebab-sebab tidak terlihat yang menyebabkan hadis  menjadi cacat;
6)   Ilmu Gharibi‘l-Hadis membahas tentang pengertian kata dalam teks yang sukar diketahui maknanya atau jarang digunakan dalam masyarakat;
7)   Ilmu Asbabi Wurudi‘l-Hadis membahas konteks penuturan sebuah hadis, baik berupa sebab mengapa hadis itu diucapkan maupun masa yang berkaitan dengan hadis itu;
8)   Ilmu Mushthalah Ahli Hadis yang membahas terminologi yang dipergunakan para ahli hadis;
9)   Ilmu Talfiqi‘l-Hadis yang membahas metode penyesuaian beberapa hadis yang bertentangan yang disebut ilmu Mukhtalifu‘l-Hadis;
10)    Ilmu‘l-Naskh wa ‘l-Mansukh yaitu pembahasan hadis yang masih diberlakukan atau tidak, dan hadis yang menyebabkan hadis lain tidak berlaku lagi.


[1]  Al-Qaththan, Syaikh Manna' Khalil. Mahabits fi 'Ulum Al-Qur'an (Pengantar Studi Ilmu Al- Qur'an), Pustaka    Al-Kautsar, 2006, Jakarta.
[2]  Nasr, Seyyed Hossein (2007). "Qur’an". Encyclopedia Britannica Online. Retrieved on 4-11- 2007
[3]   Tim Disbintalad, Al Quran Terjemah Indonesia,, PT Sari Agung, Jakarta 1993, hal. XI – XVI
[4]   MS Reziq Krezem, Studi Islam Praktis, Jilid I, Media Da’wah, Jakarta, 2002, hal. 35 - 63
[5]   Faqih Dalil, Dkk, Buku Pintar Pedoman Dasar Agama Islam, Apollo, Surabaya,1995, 19 - 56
[6] Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, PT.Delta Pamungkas, Jakarta, 2004, hal. 292-294
[7] Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal 294
[8] Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal. 294
[9] Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal. 294
[10] Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal. 292 -294
[11]  Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal. 292-294
[12]   Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 6, Ibid, hal. 294

Tidak ada komentar:

Posting Komentar