Laman

Pengikut

Senin, 26 Maret 2012

Tentang Apa Itu Jihad

Apa Itu Perjuangan Islam (Ber-jihad)

Oleh Agus Mulyadi Utomo
Hidup dan Seni:goesmul.blogspot.com/agama islam 
goesmul@gmail.com

Kaum muslimin hidup dalam keni’matan yang besar,  terutama pada zaman Rasulullah mereka sangat bergembira, hingga munculnya “cikal bakal” perselisihan tatkala Abdullah bin Saba (seorang Yahudi asal Yaman yang berpura-pura masuk Islam) dan para pengikutnya mengumpulkan manusia untuk memberontak kepada Khalifah Utsman bin Affan. Yang sebelumnya memang telah muncul pula sebagai benih “Khawarij”, berawal dengan penentangan Dzul Khuwaisirah at-Tamimi terhadap pembagian harta rampasan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai perang Hunain yang mana dia berkata: “Berlaku adillah wahai Muhammad karena sesungguhnya engkau tidak berlaku adil!”, dia juga mengatakan: ”Pembagian itu tidak diinginkan untuk Wajah Allah”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : ”Celaka engkau ! , siapa lagi yang berlaku adil jika aku tidak berbuat adil? tidakkah kalian percaya kepadaku padahal aku dipercayakan oleh Dzat yang di atas (yaitu Allah)? ”. Tatkala ‘Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu ingin membunuhnya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata yang artinya: ”Biarkan dia! Karena sesungguhnya akan keluar dari keturunannya suatu kaum yang mana kalian merasa kecil / hina shalat kalian jika dibanding dengan shalat mereka, puasa kalian dengan puasa mereka, mereka membaca Al Qur’an namun tidak melampaui kerongkongan mereka, mereka membelot dari Agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya”. Kemudian dikobarkanlah fitnah itu terhadap Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana yang telah isyaratkan yang disebabkan oleh adanya tahazzub (terjadinya kelompok-kelompok kepentingan dan  pemahaman yang berbeda) dan penentangan yang bermaksud untuk menimbulkan fitnah, perpecahan dan memukul Islam pada pokok  sasarannya. Dan api fitnah itu semakin berkobar setelah terbunuhnya Dzun-Nurain al Khalifatur Rasyid Utsman bin Affan. Lalu urusan ini semakin membesar dan meluas, menimbulkan berbagai fitnah dan kelompok-kelompok pun bermunculan, induknya adalah kelompok khawarij yang telah membunuh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, dengan menghalalkan darah-darah dan harta benda kaum muslimin, menakut nakuti di jalanan mereka dan memerangi mereka di jalan Allah dan RasulNya. Maka Ali pun akhirnya menumpas fitnah mereka dan beliau menjumpai mayat “Dzul Khuwaishirah” ada di antara mayat-mayat yang bergelimpangan saat itu. Kemudian mereka menyusun taktik untuk membunuh sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka berhasil membunuh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Fitnah mereka masih saja berkelanjutan sampai sekarang ini, sesekali tampak dan sesekali padam, hingga akan keluar orang yang terakhir dari golongan mereka bersama dajjal, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummat Islam kini harus berjuang mempertahankan, memelihara dan mengembangkan serta mendakwahkan agama Allah SWT dan ajaran Rasulullah SAW.

Ummat Islam dalam memperjuangkan Islam dan ke-Islaman-nya, harus dengan cara-cara yang benar terutama dalam berjuang (ber-jihad) di jalan Allah, dijelaskan dalam QS. Al Hajj ayat 78: “Dan berjuanglah kamu pada agama Allah dengan perjuangan yang sebenarnya“. Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan yang tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah SWT. Firman Allah: Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Meraka berperang di jalan Allah. Lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar (QS. At-Taubah:111).      

Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya pun harus pula memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari, dimana ada seorang Badui datang kepada Nabi SAW lalu bertanya: Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta rampasan perang), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, dan ada seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang disebut fisabilillah? Maka jawab Rasulullah SAW Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah fisabilillah (Muttafaqun alaihi). Riwayat ini menunjukkan bahwa di dalam mengamalkan agama Allah Subhanahu wa ta’ala, harus bisa menyebut-nyebut dan membesar-besarkan serta memuliakan nama-Nya (ber-dzikrullah). Tidaklah  cukup hanya dengan semangat belaka, namun juga harus dibarengi dengan ilmu dan pemahaman yang kaffah agar di dalam mengamalkan suatu amalan dilakukan di atas bashirah (ilmu) di ‘jalan Allah’.    
    
Dalam QS. At Taubah ayat 73 disebutkan: “Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafik itu, dan bersikaplah keras terhadap mereka“. Keras yang dimaksud disini adalah dalam arti dengan suatu ketegasan, berjuang sekuat tenaga dan daya melawan ideologi yang tidak Islami dan itu semua dilakukan dengan cara yang santun dan berakhlaq sebagai bentuk dakwah Islamiyah. Bukanlah pula membunuh orang-orang yang tak sepaham Islam, justru memberikan penghargaan terhadap hidup dan kehidupan ini seperti firman Allah dalan QS. Al Maidah ayat 32: “....barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena hukuman pembunuhan, atau karena membuat bencana di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang rasul-rasul Kami kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan, kemudian sesungguhnya banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas di bumi”.

Perlu kiranya untuk diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga 5 hal pokok yang amat mendasar dan mengharamkan untuk diterjang yaitu: (1) agama, (2) jiwa, (3) harta, (4) kehormatan dan (5) akal. Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam (muslim), sehingga tidak boleh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar. Allah berfirman yang artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. An-Nisa’ : 93). Juga firman Allah yang artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (hukum qishas) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS.Al-Maidah: 32). Ayat ini menunjukkan betapa besarnya dosa membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :”Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali (karena) tiga perkara : jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan orang yang keluar dari agama Islam, meninggalkan jama’ah” (Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadh Bukhari). Nabi SAW juga bersabda : “Aku diperintah (Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah mengerjakan (semua) itu maka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah” (Muttafaqun ‘alaihi dan hadits Ibnu Umar). Dalam Sunan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi SAW juga bersabda: “Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”. Pada suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah melihat Baitullah atau Ka’bah lalu ia berkata: “Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang mukmin masih lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu”. Semua dalil-dalil di atas dan masih banyak lainnya lagi,  yang menunjukkan betapa besar kehormatan manusia dan  darah seorang muslim.

Maka haram hukumnya membunuh muslim dengan sebab apapun kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah, maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama. Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami (menghadapi) Bani Huraqah, maka kami datang (menyerang) kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang Anshar menyusul (mengejar) seorang diantara mereka. Tatkala kami telah berhasil mencapainya, ia berucap: “Laa Ilaaha Illallaah”. Temanku orang Anshar ini menahan dirinya (dari membunuhnya), sementara aku menikamkan tombakku sehingga orang itu terbunuh olehku. Ketika kami datang (ke Madinah) berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda: “Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah ?” Aku menjawab: “Orang itu hanya mencari perlindungan saja” (pura-pura mengucapkan kalimat tauhid). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaan tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu” (Hadits Riwayat Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz Bukhari). Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim. Perhatikanlah suatu kisah ini, di saat kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian laki-laki musyrik itu pun mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkan kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan Usamah ini. Semua itu menunjukkan secara jelas betapa besar kehormatan manusia dan darah kaum muslimin serta betapa besar dosa yang pelanggarnya. Sebagaimana disebutkan bahwa darah seorang muslim itu haram ditumpahkan, maka begitu pula hartanya adalah haram diambil dan ia terjaga dalam Islam, berdasarkan sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu, seperti haramnya harimu ini, dalam bulanmu ini, dalam negerimu ini” (Hadits Riwayat Muslim). Berdasarkan keterangan di atas, maka telah jelas keharaman dari membunuh jiwa yang dilindungi tanpa alasan yang benar, termasuk jiwa yang dilindungi dalam Islam diantaranya jiwa-jiwa yang terikat perjanjian dan ahli dzimmah serta orang-orang yang meminta perlindungan (keamanan). Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (orang kafir yang ada dalam ikatan perjanjian), maka ia tidak akan mencium bau syurga, padahal baunya itu bisa dirasakan (dari jarak) sejauh 40 tahun (lama) perjalanan” (Hadits Riwayat Bukhari). Seseorang yang dimasukkan oleh waliyul amri (penguasa) muslim – ke dalam negerinya - dengan ikatan perjanjian keamanan, maka jiwa dan hartanya itu dilindungi (terjaga), dan tidak boleh diganggu. Barangsiapa yang membunuhnya, maka sungguh ia sebagaimana disabdakan oleh Nabi “tidak akan mencium bau syurga”. Ini merupakan ancaman keras bagi orang yang menyerang mu’ahidin. Dan sudah dimaklumi bahwasanya ahlul Islam menjamin mereka menjadi satu kesatuan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang-orang mukmin sama (setara) darah-darah mereka, dan orang yang terendah berusaha mananggung mereka”. Ketika Ummu Hani memberikan perlindungan kepada seorang musyrik pada peperangan Fathu di Makkah, dan Ali bin Abi Thalib hendak membunuhnya, maka ia (Ummu Hani) pergi menemui Nabi dan menceritakannya, maka Nabi pun bersabda: “Sesungguhnya kami melindungi orang yang engkau beri perlindungan wahai Ummu Hani” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim). Maksudnya bahwa orang yang masuk dalam suatu perlindungan keamanan atau terikat perjanjian dengan waliyul amri karena suatu kemaslahatan ummat yang baik, maka ia tidak boleh diganggu dan dianiaya baik diri maupun hartanya.

Sesungguhnya apa yang terjadi akhir-akhir ini, dengan adanya peristiwa pengeboman (bom bunuh diri) oleh teroris, menyimak akan riwayat-riwayat yang datang dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa membunuh diri sendiri dengan menggunakan alat apapun merupakan salah satu dosa yang sangat besar di sisi Allah Azza wa Jalla. Berikut ini hadits-hadits yang berkaitan dengan larangan tersebut: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi di tangannya, dia (akan) menikam perutnya di dalam neraka jahannam yang kekal (nantinya), (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang meminum racun lalu bunuh diri dengannya, maka dia (akan) meminumnya perlahan-lahan di dalam neraka jahannam yang kekal, (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan dirinya dari atas gunung, dia akan jatuh ke dalam neraka jahannam yang kekal (dan) dikekalkan di dalamnya selama-lamanya”. Jelaslah disini bahwa pengeboman (bom bunuh diri) dengan dalih apapun bahkan alasan berjihad sekalipun adalah suatu perkara yang tidak dibenarkan oleh syari’at dan agama Islam, dan pengharamannya pun itu dilihat pula dari berbagai sisi, antara lain:

1. Perbuatan tersebut merupakan pendzaliman terhadap kehormatan negeri muslim dan kaum muslimin, serta menimbulkan ketakutan (keresahan) bagi orang-orang yang merasakan aman di dalamnya.
2. Merupakan pembunuhan terhadap jiwa yang terjaga dalam syari’at Islam.
3.  Membuat kerusakan di muka bumi.
4.  Perusakan harta benda yang dilindungi.

Dan perkara tersebut di atas, seakan mengingatkan  atau menganjurkan agar kaum muslimin menjaga diri agar tidak terjerumus kedalam dosa dan keharaman yang dapat membinasakan itu. Dan memperingatkan kepada mereka semua daripada tipu daya setan, karena ia selalu dapat menyertai dan membawa seorang hamba sehingga bisa menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran. Setan  bisa juga mengarahkan dengan cara ghuluw (ekstrem) dalam bersikap, membangkitkan kekerasan atau ekstrem dalam beragama – semoga Allah melindungi semuanya. Sesungguhnya setan tidak peduli dengan cara apa dan yang mana saja diantaranya untuk bisa memperdaya seorang hamba, karena cara ghuluw dan sikap yang kasar dan keras ini (radikalisasi) adalah termasuk juga jalan-jalan setan yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam ’murka Allah’ dan siksaNya.

Apa lagi yang telah dilakukan oleh orang-orang yang menempuh perbuatan ini, yakni seperti bunuh diri dengan bom (bom manusia) maka ini tercakup dalam sabda Nabi SAW: “Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu di dunia, maka ia akan diadzab dengannya pada hari kiamat” (Diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam Mustakhrajnya dari hadits Tsabit bin Ad-Dhahhaak Radhiyallahu ‘anhu).

Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bunuh diri dengan memakai sepotong besi, maka potongan besinya itu ada di tangannya, ia akan memukuli perutnya dengan besi itu dalam neraka jahannam, kekal abadi didalamnya selama-lamanya...dst”. Di dalam shahih Bukhari juga terdapat seperti hadits ini. Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa intihar — melakukan bom bunuh diri dengan cara membawa peledak (bom) kepada sekumpulan orang-orang kafir, kemudian meledakkannya setelah berada di tengah-tengah mereka, sesungguhnya ini termasuk bunuh diri, Sebab, bunuh diri tidak memberi kemaslahatan bagi Islam karena ketika dia bunuh diri dan membunuh sepuluh atau seratus atau dua ratus lebih (orang kafir), tidaklah memberi manfaat kepada Islam dengan perbuatan tersebut, di mana manusia non-muslim tidaklah masuk ke dalam Islam. Dan boleh jadi, yang terjadi sebaliknya, dan justru memusuhi Islam sehingga akan semakin keras perlawanannya dan menjadikan darah mereka mendidihdan bergejolak. Sehingga semakin banyaklah kaum muslimin yang terbunuh sebagaimana yang ditemukan dari perlakuan Yahudi terhadap penduduk Palestina. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian kecil manusia berupa tindakan bunuh diri, dianggap bahwa hal itu adalah membunuh jiwa tanpa hak dan menyebabkan masuknya ke dalam neraka. Dan pelakunya bukanlah termasuk syahid. Namun jika seseorang melakukan itu dengan anggapan syahid dan bahwa hal tersebut dibolehkan, maka penulis hanya berharap agar dia selamat dari dosa. Penulis berpendapat tidaklah demikian, sebab dia tidak menempuh cara untuk mati syahid.
       
        Semua masyarakat dapatlah mengetahui bahwa ummat Islam pun bisa juga menderita, dari dampak bom manusia, yang mengakibatkan malapetaka kemanusiaan serta mengerikan itu. Dan yang melakukan itu disebabkan adanya penguasaan setan atas diri mereka dari berbagai sisi. Sedang setan yang ada dalam qalbu dan musuh-musuh Islam itu senang dan bergembira di atas penderitaan muslim. Dengan adanya dan tersedianya sarana melegalkan perbuatan mereka dengan dalih jihad,  sebenarnya adalah untuk menguasai kaum muslimin, memperdaya, merendahkan martabat dan mengeruk kekayaan muslim. Maka barangsiapa yang membantu musuh-musuh Islam dalam merealisasikan tujuan mereka, dan membuka jalan hubungan dengan mereka untuk tujuan menindas kaum muslimin dan negeri Islam, maka berarti sesungguhnya ia telah menolong musuh Islam dan menuruti hawa nafsunya yang dipengaruhi setan dalam diri untuk melecehkan kaum muslimin dan menguasainya. Ini adalah termasuk dosa besar.
      
Para aktivis pergerakan dari kalangan hizbiyyun yang melakukan amalan (jihad) hanya bermodal semangat saja dan tidak berusaha memecahkan suatu permasalahan secara ilmiah berdasarkan pandangan yang shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah serta tidak menjadikan ulama rabbani sebagai rujukan, menyebabkan mereka melakukan pembelaan terhadap amalan yang salah dan batil ini. Dan barangsiapa yang berijtihad dan dia salah, maka baginya “satu pahala”. Banyak terjadi kesalahpahaman tentang riwayat-riwayat yang terdapat dalam hadits Nabi SAW dan para sahabatnya berkenaan tentang masalah ini, disebabkan ketidaktepatan dalam menempatkan nash-nash tersebut pada posisi yang semestinya yang menyebabkan mereka tidak bisa membedakan antara hukum bom bunuh diri dengan yang menyerang ke barisan musuh (sarang musuh) sampai mati. Dalam masalah ini telah terjadi tiga kubu pendapat: Pertama adalah kubu yang membawa nash-nash tentang menyerang ke barisan musuh kepada bolehnya melakukan bom bunuh diri, sebagaimana yang difahami oleh para hizbiyyun dari kalangan muslim dan sebagainya. Kedua adalah kubu yang menganggap seluruhnya adalah tindakan bunuh diri, termasuk menyerang ke sarang musuh hingga mati. Ini difahami oleh sebagian orang dan tidak mampu membedakan antara dua keadaan. Pada kubu yang ketiga, yang membedakan antara kedua hukum yang disebabkan karena terjadinya perbedaan kondisi. Di mana dalam keadaan tersebut, dilakukan dengan cara sebagian masuk ke daerah musuh lalu melakukan pertempuran hingga terbunuh melalui tangan musuh, bukan dengan cara meledakkan tubuh sendiri.  
 
Adapun sesungguhnya dalam keadaan atau kondisi untuk bisa berjihad ini sebagai amalan yang disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil, dan Nabi Muhammad SAW pun bersabda: “Seorang muslim selalu dalam kelapangan agamanya, selama tidak terlibat dalam perkara hukum pertumpahan darah yang haram“. Jelas diterangkan disini bahwa maksud berjihad adalah bukan dengan jalan kejahatan dan membunuh atau pertumpahan darah orang yang hukumnya adalah ‘haram. Sesungguhnya Allah tidak memperkenankan ummat Islam bermusuh-musuhan satu dengan lainnya serta melampaui batas, kecuali terhadap kelaliman. Firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 190, 191, 192, 193, 194 dan 256 yang berbunyi: “Dan Perangilah pada jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (190). Lagi, “Dan perangilah mereka dimana saja kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mana kamu telah terusir, dan fitnah itu lebih berbahaya dari pembunuhan. Dan janganlahkamu perangi mereka di Masjidil Haram kecuali mereka memerangi kamu disana, tetapi jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah pembalasan terhadap orang-orang kafir” (191). Lalu, “Maka jika mereka berhenti (memerangimu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (192). Seterusnya, “Dan perangilah mereka itu sehingga tidak ada fitnah dan adalah agama bagi Allah semata-mata. Maka jika mereka berhenti , maka tidak ada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang yang zalim” (193). Kemudian “ ........Maka barangsiapa yang yang menyerang kamu, maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kamu. Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang taqwa” (194). Akhirnya, “Tidak ada paksaan dalam agama (Islam) (karena) sungguh telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah .....” (256).

Umumnya dalam berjuang menegakkan Islam terdapat istilah jihad, dimana kata jihad itu berasal dari akar kata jahd atau juhd yang berarti tenaga, usaha, atau kekuatan. Jihad berarti berjuang dengan ‘keras dan sekuat tenaga’ untuk membela diri atau menangkis serangan musuh. Jihad perlu dijelaskan, karena term tersebut menimbulkan perdebatan yang panjang dan menjadi amat  menakutkan. Mengerucutnya pengertian jihad yang keliru menjadi sebab dimana seluruh aksi terorisme di dunia dengan gamblang bisa mengaksesnya dalam situs-situs komunikasi dan informasi global. Doktrin jihad ternyata dapat bahkan telah mampu untuk membangkitkan emosi keagamaan yang didasarkan atas nama ukhuwah Islamiyah (solidaritas antar ummat Islam) yang bersifat umum dan global, yang kemudian dikonotasikan dengan holy war (perang suci), sehingga orientalis Barat pun menuduh Islam sebagai ‘agama perang dan pedang’, dengan berbagai aksi militer suka rela atau laskar pembela Islam atau semacamnya, yang dapat menggantikan peran militer resmi, sebagai pembentukan karakter dan sarana untuk pelatihan serta pengkaderan yang efektif, hingga dalam perkembangannya yang terakhir ini, dikala ruang geraknya terbatas dan terdesak akan berubah bentuk sebagai ‘terorisme’ (bom bunuh diri / bom manusia) yang sangat merugikan dunia Islam, dimana banyak ummat Islam juga terbunuh dan tidak pandang bulu dari anak-anak hingga dewasa, wanita sampai orang tua pun ikut tewas. Insiden Bom Bali I di Kuta pada 12 Oktober 2002 yang mencederai 209 dan menewaskan 202 orang tersebut, lalu Bom Bali II, membuktikan bahwa masih bercokolnya gerakan ‘Islam radikal’ di Indonesia yang mengatasnamakan agama, yang juga bejuang dengan kerangka nilai-nilai (doktrin) dan identitas kelompok tertentu (Wahabi, Khawarij, Al Qaidah dan JI), sebagai warisan gerakan khawarij masa lalu dengan konstruksi perjuangan yang juga baru. Tema radikalisme Islam pun kembali mencuat.

          Terorisme tak beranjak dari negeri ini (Indonesia), Jumat 17 Juli 2009, bom diledakkan di Mega Kuningan Jakarta, yang membantai sembilan jiwa dan melukai puluhan orang. Semua orang marah dan geram. Sesaat setelah itu, banyak aktivis HAM, tokoh agama dan tokoh politik mengecam kebuasan pelaku pemboman. Karangan bunga duka cita diletakkan, simbol belasungkawa bagi para korban. Pengurus NU dan Muhammadiyah menyesalkan dan dengan lantangnya  menyuarakan kutukan atas pemboman itu. Tapi juga mewanti-wanti agar pemboman itu tidak dikaitkan dengan Islam termasuk pesantren. Menurut para tokoh agama, Islam dan pesantren tidak menganjurkan terorisme. Islam adalah agama yang ‘damai’ dan rahmatan lil alamin. Menurut Said Aqil Siradj, Ketua PB NU, sebutannya pun bisa beragam, seperti ekstrem kanan dan militan. Yang tepat adalah  menyebutnya sebagai Islam radikal saja atau dengan sebutan Neo-Khawarij dan Khawarij abad ke-20. Radikalisme dari sekelompok muslim saja tidak dapat dijadikan alasan untuk menjadikan agama Islam  sebagai biang keladi dari radikalisme.


Keterangan:

Monumen Peringatan Korban Bom Bali I 12 Oktober 2002, Legian- Kuta – Bali.  Mencantumkan Daftar Nama Korban ’Teroris’ dan Sejumlah Bendera Negara Asal Korban dari Kekejaman Radikalisme Amrozi Dkk, Yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Baik Lokal, Regional, Maupun Internasional.


          Yang pasti, radikalisme berpotensi menjadi bahaya besar bagi masa depan peradaban manusia. Gerakan radikalisme bukan sebuah gerakan spontan, tetapi memiliki faktor pendorong. Gejala kekerasan ”agama” bisa didudukkan sebagai gejala sosial-politik daripada gejala keagamaan. Akar masalahnya bisa ditelusuri dari sudut sosial-politik dalam kerangka historisitas manusia. Opini tentang terorisme hadir kepermukaan, sebelumnya didahului oleh peran daripada kelompok-kelompok yang disebut sebagai ‘Radikalisme’ atau ‘Islam Garis Keras’. Pengaruh politik keagamaan ini yang berasal dari Timur Tengah ke Indonesia itu bisa jadi sebagai pemicu. Dimana sejak lama terjadi hubungan masyarakat Indonesia dengan Timur Tengah, dapat dikatakan sangat dekat dan kental, sehingga dapatlah segera bisa dimaklumi bahwa daerah tersebut kemudian menjadi pusat rujukan ummat Islam Indonesia, baik berhaji, ziarah maupun belajar agama, sehingga dapat memunculkan pula jaringan ke-ulama-an, politik Islam, sampai dengan gerakan dakwah. Gerakan Islam Radikal adalah merupakan fragmentasi dari beragam organisasi yang berfaham mendekati (sama), sangat literal dan dogmatis terhadap ajaran dan meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya solusi mengatasi krisis multidimensi yang melanda Indonesia dan dunia, mereka ini sangat resistensi terhadap segala sesuatu yang berbau ‘ke-Barat-barat-an’, dan juga terhadap kelompok Islam lain yang berbeda pemahaman. Perjuangan yang tak kenal lelah itu dibungkus dengan kata ’jihad’, dengan dalih untuk bisa menegakkan syari’at Islam. Radikalisme (syiddah al-tanatu), adalah aliran keras, yang eksklusif, berfikiran pendek dan sempit, bersifat kaku, tidaklah kaffah serta memonopoli akan kebenaran. Gejalanya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup. Dikisahkan dalam hadits sahih riwayat Muslim, ketika di daerah Ja’ranah Nabi Muhammad membagikan fai’ (harta rampasan perang) dari wilayah Thaif dan Hunain, tiba-tiba seorang sahabat yang bernama Dzul-Khuwaishirah dari Bani Tamin melayangkan protes kepada beliau. “Bersikap adillah wahai Muhammad !’ Nabi Muhammad pun dengan tegas menjawab “Celaka kamu ! Tidak ada orang yang lebih adil dari aku. Karena apa yang kami lakukan berdasar petunjuk Allah !”. Setelah Dzul-Khuwaishirah pergi, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Suatu saat akan muncul sekelompok kecil dari ummatku yang membaca Al Qur’an, namun tidak mendapatkan substansinya. Mereka itu sejelek-jeleknya makhluk di dunia ini”. Terbukti setelah Nabi wafat,  pada 35 H,  terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan oleh kelompok Islam ekstrem dan disusul terbunuhnya khalifah Ali bin Abi Thalib oleh ummat Islam sendiri yang juga ekstrem, semua ini diwakili kelompok yang berfahan ideologi Khawarij. Golombang Islam Garis Keras yang saat ini berkembang, sebenarnya dipengaruhi oleh pola khawarij ini (kini khawarij modern), merupakan refleksi dari pemahaman yang dangkal (sathiyyah) dan belum tuntas, tidak menyeluruh dan tidak kaffah.
Jihad juga dapat dilihat dalam perspektif dar al Islam (negeri damai) dan dar al harb (negeri yang dilanda peperangan) yang ditegakkan atas sebuah pertimbangan yaitu untuk mempertahankan diri. Konsep awal jihad ini merujuk pada perang dalam sejarah perjuangan Islam, dimana kebiasaan suku Arab saat itu adalah berperang. Dalam Islam perang yang sah menurut hukum serta dianggap terhormat bila dilancarkan dalam bentuk mempertahankan diri terhadap agresi musuh. Tidak memerangi atau membunuh orang yang tidak beriman dan bahkan harus mendakwahkan Islam dengan sebaik-baiknya. Dalam katagori berjihad seperti ini, jika terpaksa mengangkat senjata haruslah didasarkan pada etika perang yang melarang untuk membunuh anak-anak, perempuan dan orang tua.

Perjuangan dalam pengertian jihad dapat dibedakan dalam 3 kategori, yaitu:
1) Melawan musuh yang tampak, adalah usaha atau  perjuangan melawan serangan terhadap Islam, baik bersifat fisik maupun bersifat ide. Terutama ada indikasi penindasan terhadap ummat Islam. Pengertian inilah yang kemudian dilegitimasi dan dipahami oleh kelompok Wahabi Ekstrem dan Islam Garis Keras (radikal) yang merujuk pada QS. At Taubah ayat 73 di atas: “...., berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafik itu, dan bersikaplah keras terhadap mereka, sebagai bentuk pemaksaan dari kehendak dan sebagai pembenaran atas doktrin ideologi mereka, yang cenderung untuk berfikir secara “hitam-putih”, suatu pemahaman yang dangkal dan hanya sepotong saja (tidak menyeluruh), yaitu berdalih untuk berjihad dengan cara membunuh manusia dan berperang melawan musuh-musuh Islam, yang kenyataannya berdampak pada orang Islam sendiri yang juga banyak mati terbunuh). Yang pasti input-output nya merusak (negatif), bertentangan dengan tujuan Islam yang bersifat damai dan akhlaqul karimah.
2) Melawan setan, baik setan yang tidak nyata (gaib)  maupun setan yang nyata, dalam diri atau diluar diri. QS. Al-Israa’ ayat 53 berbunyi sebagai berikut: “....... Sesungguhnya setan menghasut di antara mereka. Sesungguhya setan bagi manusia adalah musuh yang nyata”.
3) Melawan hawa nafsu (dalam diri sendiri), sesuai hadits Nabi yang disabdakan sesudah Perang Badar (2 H) yang menganjurkan ummat Islam untuk melawan hawa nafsu dalam rangka mencapai kesempurnaan dari budi pekerti (akhlaq).

Keterangan: nomor 2 dan 3, adalah jihad atau perjuangan batin manusia melawan bujukan ke arah keburukan, kemungkaran, kejahilan, keangkara-murkaan, kejahatan, dan keinginan rendah dalam diri manusia itu sendiri. Perjuangan tersebut bisa menempuh jihad di jalan-Nya yaitu dengan ber-dzikrullah, tersebut dalam QS. At-Taubah ayat 24: “Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, kaum keluargamu, harta kekayaan yang khawatir merugi dan tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul–Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak menunjuki kaum yang fasik”. Disebutkan bahwa jihad di jalan-Nya yaitu dengan berdzikrullah ternyata lebih utama dari jihad fi sabilillah, Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya seseorang memukulkan pedangnya kepada orang-orang kafir dan musrik hingga patah dan berlumuran darah, tentulah orang-orang yang berdzikir kepada Allah lebih utama daripadanya” (HR. Tirmidzi dari Abi Said Al-Khudri ra.). Maknanya adalah jika seseorang mencintai keduniawian dan melebihi cinta terhadap Allah, Rasul dan Jihad di jalan-Nya (dzikir), Allah akan murka dan mendatangkan malapetaka. Nabi SAW menyebut peperangan terbesar dengan sebutan al-Malhamah al-Kubra.

          Beberapa ulama membedakan jihad dalam tiga tingkatan yang sifatnya positif (input-output):
1. Jihad akbar (perjuangan yang ter-besar), adalah  perjuangan melawan hawa nafsu diri sendiri.
2. Jihad kabir (perjuangan besar), adalah perjuangan menyebarkan dan mendakwahkan ajaran Islam.
3. Jihad shaaghiir (perjuangan kecil) dan Jihad ashghar  (perjuangan ter-kecil), adalah perjuangan membela diri melawan agresi musuh yang menyerang ummat Islam atau mengganggu kebebasan beragama.

Manusia adalah mahluk sosial yang dalam hidup dan kehidupannya memerlukan orang (mahluk) lain dan tidak akan bertahan lama jika hidup sendirian, walau ditengah hutan sekalipun sebab disana juga ada berdampingan dengan mahluk lainnya untuk bertahan. Karena itu, manusia memerlukan orang lain untuk bersosialisasi dan mengembangkan fitrahnya atau perlu mahluk lain, yang semua itu dalam rangka untuk memenuhi hasrat (biologis, spiritual dan material) untuk keperluan hidup dan kehidupannya. Sebagai mahluk sosial perlu juga bergaul dan bermasyarakat agar dapat lebih maju. Islam mengajarkan untuk beretika dan menghormati serta menjaga hubungan baik dengan para tetangganya, walaupun bukan seagama. Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah memuliakan tetangganya” (HR. Bukhari).

Orang memeluk agama Islam tidak bisa dipaksakan, apalagi ia sudah memeluk agama lain, seperti yang tercantum dalam QS. Al Kafirun ayat 6: “Bagi kamu agamamu, dan bagiku agamaku. Juga QS. Al Ankabut ayat 46: “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang lebih baik“. Memaksa untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya pun tidak boleh dilakukan, firman AllahDan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (QS. Yunus: 99). Karena semuanya itu atas izin Allah SWT, ”Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya” (QS. Yunus: 100). Nabi Muhammad sendiri pernah mengajak paman beliau yang bernama Abu Thalib untuk masuk Islam, akan tetapi sampai saat meninggalnya belum juga memeluk agama Islam, walau jasa beliau paman Nabi dalam melindungi dan pembela Islam tidak diragukan lagi. Itulah  sebabnya Rasulullah menangis ketika paman beliau meninggal dan atas kejadian itu turunlah wahyu Allah: “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya....” (QS. Al-Qasas: 56).

Agama pada akhirnya mengalami depersonalisasi, dan hanya mengandalkan pembacaan pada teks-teks suci Al Qur’an dan hadits Nabi serta kehilangan figur pembimbing sebagai percontohan yang mendekati sempurna dengan latar belakang kehidupan yang juga terjaga baik. Maka pembacaan lainnya dari buku-buku keagamaan yang begitu banyak bersifat pluralitas menjadi tak terhindarkan lagi, yang mana keragaman pembacaan teks seperti ini menjadikan kehidupan beragama menjadi dinamis, berkembang dan tumbuh menjadi banyak kelompok sejauh mana tulisan dicetak dan pembacaan itu sampai ditangan para pembacanya, didukung oleh kemudahan material dan finansial, juga media komunikasi-informasi dan kebebasan serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu. Apakah pemikiran keagamaan masyarakat telah mengalami pergeseran dan toleran terhadap pemikiran keagamaan yang bukan arus utama (non-mainstream) ? Tidak ada perubahan yang signifikan menghadapi perkembangan baru terutama yang dipandang menyempal dari arus utama itu. Dalam kemajemukan yang semakin cepat (hiperpluralisme) seperti masa kini, diperlukan sikap kritis dan konstruktif dalam menanggapi berbagai isu yang muncul. Persoalan yang muncul biasanya adalah perbedaan pandang atau pro-kontra sebagai sebuah fenomena, ada kelompok yang mengklaim paling benar dan ada yang dianggap sesat (dalal). Kata sesat dengan mudahnya muncul bahkan boros dipakai sebagai label terhadap paham selain yang dianut kelompoknya atau yang dikenal sebagai golongan ‘baru’ atau merasakan ‘asing’ karena ketidaktahuannya atau kebodohannya yang tanpa diriset terlebih dahulu, sehingga terjadilah provokasi pihak-pihak tertentu dan penghakiman oleh massa secara sepihak. Mengapa tidak ada forum yang independen atau bisa menempuh jalan dialog ketika menghadapi perbedaan dan kemajemukan, sebagai manajemen penanganan konflik adalah juga merupakan bagian dari ajaran etika yang merujuk Al Qur’an, dengan mengutamakan unsur keadaban dalam Islam yang bersifat damai dan bukan dalam suasana kekerasan. Terutama dalam mendialogkan soal kesesatan (dalal), Rahmat (2007), mengatakan bahwa yang disebut dalal dalam Al Qur’an sebanyak 191 kali[1], sebagai al-furqaan sebagai pemaparan secara tegas antara benar dan salah. Perbedaan pandang dalam menafsirkan adalah suatu hal yang wajar dan dialog diperlukan dengan cara-cara yang santun, tidak menghina, tidak menekan dan membebani serta harus ada sebuah kesadaran bahwa Islam berada dalam ruang yang hiperpluralistik.

Islam sebagai agama, merupakan referensi pesan-pesan agama terutama Al Qur’an dan hadits Nabi serta pengembangan tradisi pemikiran ke-Islam-an. Disebutkan dalam hadits Nabi:”al-diin-u nashiihah” artinya “agama itu adalah nasihat”. Lebih lanjut ilmunya diperluas dan diperdalam. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan ke-agama-an Islam ini, juga telah melahirkan beberapa mazhab dan aliran pemahaman diantaranya berada dalam ilmu kalam (tauhid), tasawuf (ungkapan, metode, tarekat) dan fikih (hukum) ada yang murni, bersifat keras, moderat, pluralis bahkan hiperpluralis.

Firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 41: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan berat maupun ringan dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahui”. Lihat juga QS. Al-Hajj ayat 78 yang artinya: ”Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Dia telah memilih kamu dan dia tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. Untuk itulah sebagai ummat muslim perlu mengenal lebih luas perbedaan pandang tentang Islam dan perjuangannya, sehingga dapat menuntun semua pihak menuju kearah yang lebih baik dan arif bijaksana, terutama bagi kaum muda muslim agar tidak terjebak oleh ajaran kekerasan (‘teroris’). Maka kembalilah kepada Al Qur’an dan Sunnah (Al-ruju' ila Al Qur’an wa Al-Sunnah).


[1] Albidi Rahmat, Kesesatan Dalam Perspektif Al Qur’an, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007

Hidup dan Seni:goesmul.blogspot.com 

catatan tambahan diambil dari facebook 1 April 2012 sebagai bahan renungan
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh!

Bismillahirrohmannirrohim.............

Rasulullah Saw., bersabda: "Janganah kalian kembali kafir sesudah aku tiada, dengan menimbulkan pertumpahan darah diantara kalian. Mereka menjawab:"Bagaimana mungkin terjadi padahal kami bersaksi "Tidak ada Ilah kecuali Allah' dan sesungguhnya Engkau utusan-Nya". Berkatalah yang lain:"Tidak mungkin hal ini terjadi selama-lamanya, karena kami tetap Muslim", maka turunlah ayat selanjutnya:

"Katakanlah:"Dia-lah yang berkuasa mengirimkan adzab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami. Dan kaummu mendustakan (adzab) padahal adzab itu benar adanya. Katakanlah:"Aku ini bukanlah orang yg diserahi mengurus urusanmu". Untuk tiap-tiap berita ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui."(Qs. Al An'aam(6):65-67)

Yang memperingatkan bentrokan itu akan terjadi apabila ada segolongan orang yang mengaku mu'min tapi tidak melaksanakan Kebenaran (Hak). (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yg bersumber dari Zaid bin Aslam)

Dan memang setelah Rasulullah Saw., meninggal muncullah golongan2 yang semakin bertambah banyak (di mulai dgn golongan Khawarij), hingga sekarang ini. Dan orang-orang yg ingin benar2 menegakkan Islam terhimpit merasakan akibat keganasan golongan2 ini.

Maka salah satu jalan keluarnya adalah mari kita semua yang mengaku Muslim dan Mu'min, kembali kepada Fitrah Islam ini, dengan memperbaiki taubat, taqwanya dan mendirikan sholat serta mengumpulkan zakat utk kemaslahatan umat Islam. Dan jauhi sifat kemusyrikan dalam bentuk perpecahan dan bergolong-golongan, yang masing2-nya saling merasa bangga atas apa yang ada padanya (Qs.Ar Ruum (30):30-32)

Karena dgn taubat dari menukar ayat-ayat Allah (dgn kehidupan dunia), taubat dari menghalangi manusia dari jalan Allah, taubat dari memutuskan tali silaturrahim dgn orang2 mu'min, dan taubat dari pelanggaran janji , lalu mendirikan shalat dan zakat itulah yang akan menjadikan semua orang2 Muslim kembali menjadi Ikhwan fiiddien. (Qs. At Taubah(9):9-11)

Adapun mereka2 yang masih ingin bergolongan dan merasa lebih baik dan bangga dgn golongannya, biarkanlah, karena tak ada tanggung jawab Rasulullah Saw., dan orang2 mu'min terhadap mereka (Qs. Al An'aam (6):159).

Sebab sekalipun besar jumlah pengikutnya, kuat harta kekayaannya, semua itu tidaklah berarti dihadapan Allah. (Qs. Al Mu'minuun (23):52-56)
 
Terima kasih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar