ISTILAH PENTING DALAM ISLAM
OlehAgus Mulyadi Utomo
Hidup dan Seni:goesmul.blogspot.com
goesmul@gmail.com
Adab, prilaku yang benar dan ber-akhlaq, lahir dan batin.
Ahli Dzimmah, adalah orang-orang bukan Islam yang
berada di bawah suatu perlindungan dari pemerintah Islam.
‘Alim, Orang yang berilmu, dalam hal ini adalah seseorang yang
mendalami pengetahuan agama Islam.
Dhahiriyah, sebuah mazhab hukum Islam, karena hukum-hukumnya didasarkan kepada
ketetapan harfiyah teks Al-Qur’an dan
Sunnah semata. Disebut juga mazhab Dawudi yang dinisbatkan dengan
nama pendirinya yaitu Dawud ibn Khalaf.
Dzikr, dzikir, dzikrullah, ”Ingat, menyebut, menyebut nama Allah”. Dalam pengertiannya yang
bersifat umum seluruh jenis ibadah termasuk dzikir.
Istilah ini lebih populer diartikan
sebagai mengingat Allah, lebih khusus
lagi penyebutan atau membaca As-maul
Husna, menyebut ‘Allah-Allah’, ‘Lailaha illallah’, atau membesarkan,
mengagungkan, memuliakan asmaNya., baik lisan maupun batin atau dalam hati.
Fiqh, fikih, adalah penjabaran syari’at hasil ijtihad
para mujtahid, ilmu penerapan (cabang) dari syari’ah, sebagai hukum Islam bersifat
lokal dan temporer (contoh: berbagai macam mazhab).
Faqih, jamaknya ‘fuqaha’ adalah seseorang yang mendalami fiqih, yang karena penguasaan ilmunya ia berhak menyampaikan fatwa (pandangan hukum).
Fundamentalisme Islam, fundalisme bhs. Arabnya disebut al-ushulliyyah yang artinya ”mendasar”
atau disiplin dalam menjalankan agama seperti menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah
dan menghindari sesuatu yang tidak jelas kehalalannya
dan menyerukan menjalankan kewajiban agama secara fundamental (secara fisik)
walau pelaksanaannya dengan agak memaksa, tapi tidak menyeluruh atau tidak kaffah (batin-ruhaninya ditinggalkan).
Furqan, “Pembeda”, satu di antara nama al-Qur’an. Sebagai pembeda antara yang
hak dan yang batil, antara yang benar dan yang salah.
Gharib, satu
di antara kategori hadits yang
berarti ‘janggal’ atau ‘ganjil’ atau ‘asing’.
Hadits, Jamaknya ahadits,
riwayat tentang perkataan, khususnya perkataan Nabi Muhammad SAW.
Hadits Hasan, (baik) sebuah kategori hadits yang
dapat dipercaya, sekalipun sanadnya tidak mencapai derajat sempurna.
Hadits Qudsi, Perkataan Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Muhammad SAW yang bukan merupakan bagian dari al-Qur’an.
Ihsan, tulus dan ikhlas karena Allah semata, merasa bersama Allah,
merasa dilihat Allah, merasa melihat Allah., merasa bersama orang yang telah
beserta Allah, dan orang tersebut
ber-akhlaq yang baik.
Ijma’, ‘’Konsensus”,
istilah dalam syri’at, menunjukkan
suatu pendirian yang disepakati, berarti kesepakatan, adalah kebulatan pendapat
dari semua mujtahid ummat muslim pada
suatu masa tentang masalah hukum agama, sekalipun pendirian tersebut tidak
dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma dibagi atas dua tingkatan, yaitu ijma qawli dan ijma sukuti.
Ijma qawli adalah kesepakatan para mujtahid
yang secara jelas dikemukakan baik melalui pernyataan lisan maupun tertulis. Ijma ini dinamakan juga ijma bayani (kesepakatan yang jelas)
atau ijma qath’i (kesepakatan yang
tegas). Adapun ijma sukuti adalah pendapat seorang mujtahid yang tidak dibantah oleh mujtahid lainnya. Karena itu dapat dikatakan bahwa ijma qawli merupakan kesepakatan aktif
dan ijma sukuti kesepakatan pasif.
Kemungkinan adanya ijma seperti di
atas sulit dibayangkan dan langka. Karenanya kalangan ulama Islam dibahas juga
bentuk-bentuk ijma lainnya. Para
ulama modern membahas pula ijma ahlu
’l-hilli wa ‘l-aqdi, yaitu kesepakatan para ulama, sarjana (cendikiawan
muslim) dan pemuka / tokoh Islam. Ijma
ini bersifat nasional dan international, bahkan lokal.
Ijtihad, secara bahasa berarti mengerjakan sesuatu
dengan kesungguhan. “Berjuang”, upaya seseorang untuk menyelesaikan perkara
hukum Islam ketika tidak diketahui adanya preseden hukumnya. Dalam Islam, ijtihad adalah usaha menetapkan hukum syariat dengan menggunakan seluruh
kemampuan. Ulama Islam menetapkan berbagai syarat untuk berijtihad: 1) mengetahui dengan baik nas-nas Al Qur’an dan Sunnah; 2)
mengetahui masalah yang mujma alaih
(sudah disepakati oleh para ulama); 3) mengetahui ilmu Ushul Fiqh; 4) mengetahui masalah nasikh dan mansukh; 5)
mengetahui kaidah fikih; 6) mengetahui
asyraru ‘l-syari’ah (rahasia ajaran
Islam); 7) menguasai bahasa Arab dengan baik. Ruang lingkup ijtihad adalah masalah bersifat cabang (furu’) dan tidak jelas dalilnya (zhanni). Ijtihad secara garis besar dibagi dalam 2 bentuk: menetapkan hukum
(darku ‘l-ahkam) dan menerapkan hukum
(tathbiqu ‘l-ahkam). Orang yang
melakukan ijtihad disebut “Mujtahid”, seseorang yang mempunyai
kualifikasi melaksanakan atau menetapkan hukum secara independen.. Para ulama
membedakan mujtahid dalam beberapa
tingkatan: 1) Mujtahid fi ‘l-syar’i,
ulama yang membangun mazhab sendiri
dan mujtahidnya disebut juga mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil; 2) Mujtahid fi ‘l-madzhab, ulama yang
menisbahkan dirinya mengikuti suatu mazhab
tertentu, tetapi dalam beberapa hal mempunyai mujtahid berbeda dengan imam mazhabnya;
3) Mujtahid fi’l-masail, ulama yang
berijtihad hanya dalam beberapa
masalah, sedangkan dalam masalah pokok ia tetap mengikuti mazhab; 4) Mujtahid muqayyah, ulama yang mengetahui
pendapat para ulama terdahulu, tetapi ia mengikuti pendapat yang ia anggap
kuat. Saat ini disadarai bahwa ijtihad
individual sudah sulit dan dianjurkan ada ijtihad
kolektif (jama’i) yang melibatkan
berbagai keahlian.
Ikhtiyath, berarti hati-hati, adalah sikap kehati-hatian
seseorang agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan agama. Misalnya
meninggalkan hal-hal yang meragukan atau diperdebatkan apakah diperbolehkan
atau diharamkan, yang biasa disebut syubhat.
Illat, sifat yang mendasari persamaan antara hukum
pokok (Al Qur’an & Hadits) dengan
hukum cabang (hukum hasil qiyas).
Ishlah, berarti berusaha mewujudkan perdamaian.
Dalam masyarakat Islam, ishlah adalah
usaha untuk mendamaikan segala macam pertikaian, dari yang terbatas hingga yang
sangat luas. Ishlah juga usaha
menegakkan kemaslahatan atau kesejahteraan ummat dalam arti luas. Karena itu
ada ungkapan mushlih yang berarti
pembangun.
Istihsan, secara bahasa berarti menganggap baik sesuatu
(hasan), adalah salah satu cara
menetapkan hukum di kalangan ahli ushul
fikih. Melaui metode istihsan,
seorang mujtahid meninggalkan hukum yang didasarkan atas qias jali (analogi yang jelas persamaan illatnya) ke hubungan baru yang berdasarkan atas qias khafi (persamaan illatnya tersamar) atau dari hukum yang
didasarkan pada dalil kulli (alasan
yang bersifat umum) ke hukum yang didasarkan atas dalil juz’i (alasan yang bersifat khusus). Salah satu contoh mengqiaskan
wakaf kepada sewa-menyewa dan tidak kepada jual-beli, karena lebih mengutamakan
segi kemanfaatannya daripada segi perpindahan hak milik. Perpindahan hukum itu
lebih tepat. Metode istihsan ini
lebih banyak digunakan dikalangan ulama Hanafiyah
sebagai salah satu dasar pokok mazhab
Hanafi dan ditolak keras dikalangan
ulama Syafi’iyah.
Istishab, istilah fikih,
mencari hubungan, sambungan, berusaha menghubungkan sesuatu dengan keadaan
sebelumnya. Berarti membawa serta sesuatu yang telah ada di masa lalu ke
masa sekarang. Istishab merupakan
salah satu pegangan dalam menetapkan hukum yang tidak mempunyai dalil yang
tegas dari Al Qur’an, Sunnah, Ijma
maupun Qiyas. Dengan perinsip istishab manusia dapat memberlakukan
suatu dalil hukum yang berlaku pada masa lampau, tanpa adanya keterangan bahwa
hukum itu berlaku seterusnya. Misalnya, memberlakukan ketentuan bahwa asal
hukum segala sesuatu adalah boleh, kecuali bila ada larangan yang jelas, bagi
hal-hal baru yang illatnya tidak
ditemukan. Salah satu dasar pokok mazhab
Syafi’i. Sebagian ulama terutama
kelompok Hanafiah tidak menerima istishab sebagai pegangan dalam
menetapkan hukum.
I’tikaf, atau Suluk atau Khalwat, mengasingkan diri dan mensucikan ruhani atau ‘mandi nur’ (berkelompok / berjama’ah)
khususnya menjalankan amal-ibadah Islami bagi pengamal tarekatullah (amal anak sholeh)
ditempat (dan waktu) yang ditentukan (mesjid
/ surau / musholla) untuk mengintensifkan dzikrullah
dengan pimpinan Guru-Mursyid selama
5, 10 s.d 40 hari; mengasingkan diri
dari kesenangan dan kenyamanan duniawi dalam mesjid atau surau
(merenung) dan mengerjakan amal-ibadah untuk waktu tertentu terutama dalam
bulan Ramadhan (QS. 2: 186).
Ittiba’, berarti mengikuti
pendapat seorang ulama dengan memahami alasannya. Ittiba’ ini dilakukan oleh orang Islam awam yang tidak mempunyai
kemampuan untuk menggali sendiri ajaran Islam dari sumbernya. Lawan ittiba’ adalah taqliq, yaitu mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengerti
alasannya.
Isnad, atau sanad, Matarantai (persambungan) periwayatan,
istilah ilmu hadits, sandaran, cagak,
yakni azas mutu kesahihan hadits, bagian hadits yang berisi nama-nama para periwayat yang menyiarkan isi, nas hadits
yang disebut matn dari periwayat yang
pertama hingga yang terakhir. Pengertian masalah hubungan yang tidak putus atau
berkesinambungan (sambung-menyambung) dari Rasulullah
SAW
hingga masa kini.
Istislah, istilah fikih,
pendapat bahwa sesuatu adalah salih karena
berfaedah, bajik untuk kepentingan dan keperluan umum. Salah satu dasar pokok mazhab Maliki.
Istidlal, istilah fikih,
mencari, menegakkan dalil daripada penetapan akan dan kesimpulan-kesimpulannya
atau dari seseorang yang mengetahuinya, yang dipandang sebagai ushul fikh oleh mazhab Syafi’i.
Jihad, berjuang, berperang, membela, melawan,
menegakkan Islam baik lahir dan maupun batin.
Kalam, ilmu pengetahuan yang membahas aspek
keyakinan agama.
Kias, (Qiyas), perbandingan, yaitu pengambilan hukum dengan
membandingkan kepada hukum yang sudah ada ketegasannya dari nash / teks Al-Quran atau Al-Hadits,
dengan syarat kasusnya sama, misalnya beras bisa untuk zakat fitrah karena diqiaskan dengan gandum yang sudah ada nash haditsnya. Mengukur sesuatu
dengan yang lainnya atau mempersamakannya, dasar hukum yang mempertimbangkan
pendapat dengan jalan menggunakan / menterapkan hukum yang telah ada bagi suatu
perkara yang sesuai. Rukunnya ada: a) ashlun,
hukum dasar persamaan (Al Qur’an &
Hadits), b) fir’un adalah perkara
yang serupa / dipersamakan, dan c) illat,
sifat dasarnya sama yaitu hukum pokok.
Khalifah (chalifah
bhs Arab = pengganti, wakil), dalam
Islam sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW
setelah wafat memimpin ummat. Abu Bakar
(573 dan wafat 23 Agustus 634) mertua Nabi SAW
(ayah Aisah) sebagai khalifah pertama
(632-634) yang menyebarkan Islam sebagai agama dunia dan menjatukan Arab, Irak
dan Suriah dengan panglimanya Chalid ibn Al-Walid. Umar ibn Al-Chattab (581) menjadi khalifah ke dua (634-644) bergelar Amirul Mu’minin berkuasa sampai Mesir dan Iran, meninggal ditikam
mati oleh Abu Lu’luah (budak Parsi) ketika sembahyang subuh. Khalifah ke tiga Usman ibn Affan (574) yang berkuasa dari 644-656 dan terjadi
perpecahan dan terkepung kaum pemberontak Mesir dan terbunuh (656). Ali ibn Abi Thalib, kemenakan Nabi
Muhammad SAW (602) menjadi khalifah ke empat dari 656-661.
Perpecahan dan perebutan kedudukan khalifah
kemudian menonjol dengan perlawanan (perang saudara) dan Ali terbunuh oleh
tikaman Abdur Rahman ibn Muldjam ketika sembahyang subuh di mesjid 661. Ke empat khalifah tersebut di atas disebut Chulafa’urrasjidin
(khalifah-khalifah yang menurut jalan yang benar). Kini pengertian khalifah berkembang menurut faham
aliran-aliran mazhab, pemimpin (negara
Islam, Sultan, Amir, menurut kelompok
dan golongan ke-Islam-an adalah sebagai wakil atau petugas khusus, pembawa misi
dan kepercayaan dari Guru / Wali / Mursyid / Kiyai atau sebagai murid kepercayaan. Orang yang memperoleh derajat
tertentu dapat menegakkan dan menyiarkan ajaran Islam.
Khawarij, kelompok Islam yang berfaham radikal.
Disinyalir kemunculannya sejak zaman Nabi SAW,
bermula dari seorang sahabat Nabi bernama Dzul-Khuwaishirah dari Bani Tamin
yang protes dan tidak puas pada pembagian harta pampasanperang (fai’) di Thaif dan Hunain yang berkata:
”Bersikap adillah, wahai Muhammad!”: Nabi SAW
menjawab dengan tegas:”Celaka kamu! Tidak ada orang yang lebih adil dari aku,
karena apa yang kami lakukan berdasar petunjuk Allah!”. Sikap kelompok ini menyalahkan siapa saja yang tidak
sepaham. Kelompok ekstrem ini yang membunuh Khalifah
Usman bin Affan dan pernah memvonis kafir
Khalifah Ali bin Abi Thalib atas
dasar membenarkan arbitrese (tahkim) dengan Mu’awiyah. Doktrinnya laa hukma illa Allah (arbitrase hanya milik Allah) sehingga terulang lagi dengan
pembunuhan Khalifah Ali bin Abi
Thalib yang telah mengatakan: ”Untaian kata yang benar, namun tendensius dan
mengarah pada yang batil”. Kelompok
ini mengilhami kelompok ekstrim lain seperti garis keras radikal (wahabi) menebarkan teror. Kharijiyah, adalah sekte yang meyakini
bahwa pelaku dosa besar adalah kafir.
Malakut, dunia malaikat (alam gaib), mengikuti sifat
maaikat yang malak (patuh) kepada Allah atau ‘jalan Allah’ saja.
Marfu’(hadits), sebuah riwayat
dari sahabat yang menyampaikan perkataan Nabi Muhammad tetapi isnadnya tidak sampai kepada Nabi.
Mazhab, haluan, ajaran lengkap mengenai hukum Islam
yang dianud golongan ummat Islam
tertentu. Ada 4 Mazhab besar Sunni (Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi) sampai 7 mazhab utama, diantara
Awza’i, Dzahiri, Sofyan al-Tsawri,
Jaririyah (oleh al-Thabari), dan lainnya..
Muamalah,
muamalat, istilah fikih, tindakan / perbuatan hukum ,
perjanjian-perjanjian mis.: wakaf,
jual-beli (bai’), panjer (salam, salaf), pinjam-pakai (‘arijjah), pakai habis (kard / ikrad), gadai (rahn), perjanjian untuk damai (sulh), penjaminan perseroan terbatas (daman syirkah), perseroan komanditer (kirad, mukaradah / mudarabah),
penguasaan (wakalah), pengambilalihan
milik mutlak bersama (syuf’ah),
sewa-menyewa (ijarah), bagi hasil
tanah (musakah, muchabarah, muzara’ah),
menjadikan ganjaran (ji’alah, ja’alah /
ju’alah), hadiah ketika pemberi masih hidup (hibah), menitipkan (wadiah).
Mu’awiyah,605-680, kelahiran Mekah,
dari dinasti Ummayah di Siria, terkenal sebagai ahli politik, negarawan, tata
negara terkemuka dalam sejarah Islam. Menjadi sekretaris Nabi Muhammad SAW dan Gubernur Suriah di baah khalifah Umar.
Menentang Saidina Ali dan membantu menumbangkan Hasan ibn Ali, sebagai khalifah
pemersatu kerajaan Islam.
Muhsin, seseorang memiliki kualitas ihsan.
Mujtahid, seseorang setingkat ulama fikih yang mempunyai kualifikasi
melaksanakan ijtihad, yaitu
menetapkan hukum secara independen. Disebut juga fakih, memiliki syarat dewasa, ber-akal, kemampuan dan keahlian
dalam bahasa Arab dan ilmu agama serta dalil akal, memahami dan mengetahui ushul fikih, al Qur’an, dan sunnah
Mursal, hadits berasal dari
seorang tabi’in (generasi setelah
sahabat) yang tidak diketahui sahabat yang menyampaikannya.
Mutakallimun, orang-orang yang mendalami ilmu
pengetahuan kalam.
Qias, dalam suatu hal - hukum yang diterapkan dengan cara atau
jalan membandingkan atau analogi.
Radikal Islam, suatu kelompok Islam yang radikal,
radikalisme dlm bhs Arab syiddah
al-tanatu, kelompok Islam garis keras, bersifat kaku, eksklusif, berpikiran
sempit, rigid, memonopoli kebenaran. Suatu pemahaman Islam yang sangat literal,
perjuangannya tak kenal lelah untuk menegakkan syariat, resistensi terhadap kelompok berbeda paham dan keyakinan,
menganggap pemahamannya adalah satu-satunya solusi terhadap krisis kehidupan
dan menempuh jalur apa saja sebagai refleksi kedangkalan (sathiyyah) wawasan ke-Islam-an dan tidak lengkap (tidak kaffah).
Rafidiyah, sebuah sekte Syi’ah terkenal dangan sikapnya yang menolak kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Usman (hanya mengakui Ali)
Sahih, istilah fikih,
sehat, yang sah menurut syari’ah (syari’at).
Salaf, ‘Tahun-tahun awal’ , umumnya digunakan untuk
generasi awal ummat Muslim, khususnya generasi sahabat Rasulullah SAW.
Syari’at, (QS. Al
Jaatsiyah: 18), merupakan pedoman bagi kehidupan manusia (muslim) yang
didasarkan kepada wahyu Nabi, berupa syari’at
Islam, yang menghimpun semua aturan, tata kerama dan hukum bagi ummat Islam. Syari’ah, merupakan ketetapan dari Allah SWT tentang ketentuan dasar yang
bersifat global, umum, universal, orisinil, mudah, seimbang dan kekal serta
tidak bisa diganti atau dirombak oleh siapapun dan sampai kapanpun, baik
tertulis maupun tidak tertulis atau bersifat fisik maupun metafisik (gaib).
Mencakup 3 hal: a) Ahkam syar’iyyah
I’tiqodiyyah (bahasan tauhid, mengenal Allah
SWT); b) Ahkam syar’iyyah Khuluqiyyah
(bahasan tasawuf, prilaku yang baik, akhlaq); c) Tata cara ibadah dan beramal
(hubungan hablumminnallah dan hablumminnanas serta dengan lingkungan
dan alam).
Shirath, Jembatan sempit yang harus dilewati atau
ditempuh untuk dapat masuk ke dalam Surga.
Sunnah, istilah fikih,
kebiasaan, adat kebiasaan dalam Islam, khusus sunnah Nabi SAW, jalan
yang hurus ditempuh dalam urusan agama Islam menurut apa yang telah difirmankan, diperbuat, amal (fi’il) dan disetujui dengan diam-diam (sukut, taqrir) oleh Nabi Muhammad SAW. Sunnah
adalah perkara yang bila dikerjakan berpahala, bila ditinggal tidak
berdosa, terdiri a) sunnah muakkad (sangat
dianjurkan) mis. sholat hari raya Idul
Fitri, Idul Adha, dan Taraweh,
kemudian b) sunnah ghoiru muakkad
(biasa) mis. memberi salam kepada
orang lain dan puasa senin-kamis, lalu c) sunnah
hainah (perkara dalam sholat
sebaiknya dikerjakan) mis.mengucap Allahu
Akbar ketika akan ruku’, sujud,
mengangkat tangan saat takbir,
dan d) sunnah Ab’ad (perkara sholat yang harus dikerjakan, kalau lupa
harus menggantinya dengan sujud sahwi)
mis. membaca tasyahud awal dsbnya.
Sunni, atau al-Sunnah,
penganut sunnah keseluruhannya dari
kelompok Muslimin yang patuh pada adat istiadat ummat, dan sunnah Nabi SAW.
Tabi’in, penganut, generasi ke dua dari jema’ah Muslimin yang terdahulu.
Generasi ke tiga disebut tabi’u-ttabi’in.
‘Uruf, istilah fikih,
kebiasaan umum, adat, yang dipandang sebagai usul-fikh oleh mazhab Hanafi.
Usul-fikih, akar-akar atau dasar fikh, ada empat: 1) al-Qur’an, 2) sunnah Nabi Muhammad SAW , 3) ijma’ ulama dan 4)
kias.
Wahabi, Wahhabisme atau Wahhabiyah
diambil dari nama Syeikh Muhammad ibn `Abd al-Wahhab (1703-1792), pendiri
gerakan yang juga puritanisme keagamaan di Semenanjung Arabia yang berujung
pada pembentukan negara Islam Arab Saudi, dimana ibn al-Wahhab menjadi “pemimpin
spiritual” keluarga besar Sa`ud. Pada
masa itu, klan Sa`ud adalah sebuah kelompok pembesar atau elite lokal yang
sedang berusaha untuk memperluas pengaruh dan wewenang, lalu penandatanganan
semacam “perjanjian kerja sama” antara ibn al-Wahhab dengan Muhammad ibn Sa`ud
dan pengikut-pengikutnya mendukung upaya-upaya memperluas pengaruh mereka
sebagai konpensasinya – menyebarkan versi Islam Wahhabi yang puritan tsb. Muhammad ‘Abd al-Wahhab menolak tasawuf secara lebih luas, akar maupun
cabangnya, bukan hanya beberapa manifestasi tertentu dari tasawuf.
Wali, adalah pengasuh, orang yang bertanggungjawab terhadap
orang lain, orang yang mempunyai wilayah (kepala wilayah). Dalam arti lain
digunakan untuk mengatasnamakan seorang wanita dalam sebuah perkawinan. Waliyullah,
berarti orang yang ‘telah mendekatkan diri kepada Allah’ dan memiliki karomah (keistimewaan), merupakan ‘kawan’ atau
‘wakil’ Allah. Waliyam mursyida, orang
yang memimpin peribatan, pembimbing rohani dan yang dapat menunjuki adanya
Tuhan, sebagai guru rohani.
Wasilah, sesuatu yang menjadi sebab (perantara)
terjadinya sesuatu yang lain dan bermakna derajat tinggi yang dianugrahkan Allah.
goesmul@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar